Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Ada Ancaman Penjara dan Denda Rp 50 Juta Bagi Penjual Daging Anjing di Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo terapkan larangan penjualan daging anjing dengan ancaman hukuman penjara hingga denda Rp 50 juta.

TribunSolo.com/Agil Tri Setiawan
Rica Gukguk Pak Iskardi Solo Baru, harus tutup setelah adanya aturan larangan menjual kuliner daging anjing di Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo tidak menemukan penjualan dan pemotongan daging hewan non-pangan. 

Meski sempat mencuat kabar adanya penjualan daging anjing di Solo Raya, hingga kini Kabupaten Sukoharjo tidak ditemukan adanya penjualan tersebut. Selain itu, laporan warga terkait hal itu juga tidak ada. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan tidak ditemukan warung makan yang menjual daging non-pangan. 

"Sudah lama, sekira tiga tahun lalu Kabupaten Sukoharjo melarang menjual olahan daging yang bukan non-pangan, termasuk seperti anjing, biawak, dan ular," ucap Heru , saat di konfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: DPRD Siap Dorong Adanya Perda Larangan Daging Anjing di Solo, Sudah Diwacanakan Sejak 2022

Namun demikian terkait perjualan daging anjing ternyata telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Lebih lanjut, dalam Bab V Pasal 34 itu mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non-pangan.

Heru membeberkan, bagi PKL yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan usaha, pembongkaran hingga pidana.

"Sebetulnya kami sudah memberikan imbauan penjualan itu sudah lama, yang pasti jika para PKL ini ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi ringan terlebih dahulu," ucapnya. 

Baca juga: Dinas Sebut Pernah Minta Pedagang Olahan Daging Anjing di Solo Beralih, Sulit karena Punya Langganan

"Salah satunya, diminta untuk mengganti usahanya. Jika nanti terbukti menjual lagi, dan melanggar ketentuan Pasal 34 sanksinya pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," Imbuh Heru , Sabtu (13/1/2024).

Ia mengaku ada beberapa titik pada tahun 2020 nampak mencolok penjualan daging non-pangan diantaranya, tersebar di empat kecamatan, yakni Kartasura, Baki, Grogol dan Mojolaban.

Namun, sejak Perda disahkan PKL sudah diberikan kesempatan untuk mengganti dagangannya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved