Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta-fakta Dibalik Kebakaran Karaoke di Tegal: Tidak Miliki Sertifikat Layak Fungsi

Gedung karaoke New Orange di Kota Tegal terbakar dan menewaskan 6 orang, Senin (15/1/2024) kemarin tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
KOMPAS.COM/TRESNO SETIADI
Petugas gabungan masih berusaha mengevakuasi karyawan Karaoke Orange yang terjebak di dalamnya akibat kebakaran, di Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/1/2024) 

TRIBUNSOLO.COM - Gedung karaoke New Orange di Kota Tegal terbakar dan menewaskan 6 orang, Senin (15/1/2024) kemarin.

Diketahui, gedung itu tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Keberadaan jalur evakuasi hingga tangga darurat yang tersedia masih dipertanyakan. 

Baca juga: Mahfud MD Wacanakan Ubah Nama KPK Jika Terpilih Jadi Wakil Presiden 2024

Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, Gedung Karaoke New Orange itu belum memiliki SLF dan gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," katanya, Selasa (16/1/2024).

Menurut Heru, Gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber PBG atau IMB. 

Lalu ditegur dan akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020 namun kemudian ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan dan tidak mengurus izin PBG. 

"Seharusnya rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian dilanjutkan mengurus SLF," jelasnya.

Kebakaran terjadi di Gedung New Orange Karaoke yang beralamat di Jalan Veteran, Tegal Timur, Kota Tegal, Senin (15/1/2024) pada pukul 08.00 WIB. Tragedi ini mengakibatkan enam pemandu lagu tewas.
Kebakaran terjadi di Gedung New Orange Karaoke yang beralamat di Jalan Veteran, Tegal Timur, Kota Tegal, Senin (15/1/2024) pada pukul 08.00 WIB. Tragedi ini mengakibatkan enam pemandu lagu tewas. (Dokumentasi Polda Jawa Tengah)

Baca juga: Tempat Karaoke Orange Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Meninggal Dunia, Terjebak di Gedung

Sebelumnya, Karaoke New Orange Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, pada Senin (15/1/2024) kemarin. 

Belasan penghuni karaoke atau pekerja pemandu lagu (PL) sempat terjebak di Gedung Karaoke

Korban dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai 3. 

Kobaran api tidak terlihat, tetapi gedung dipenuhi asap tebal.

Baca juga: Kisah Tragis 6 Pemandu Karaoke di Tegal, Tewas Kehabisan Nafas Setelah Terjebak Api Kebakaran

Akibatnya sebanyak 6 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kemasukan karbon dioksida (CO2).

Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, Gedung Karaoke New Orange itu belum memiliki SLF. 

Bahkan gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved