Fakta-fakta Dibalik Kebakaran Karaoke di Tegal: Tidak Miliki Sertifikat Layak Fungsi
Gedung karaoke New Orange di Kota Tegal terbakar dan menewaskan 6 orang, Senin (15/1/2024) kemarin tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Gedung karaoke New Orange di Kota Tegal terbakar dan menewaskan 6 orang, Senin (15/1/2024) kemarin.
Diketahui, gedung itu tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Keberadaan jalur evakuasi hingga tangga darurat yang tersedia masih dipertanyakan.
Baca juga: Mahfud MD Wacanakan Ubah Nama KPK Jika Terpilih Jadi Wakil Presiden 2024
Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, Gedung Karaoke New Orange itu belum memiliki SLF dan gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," katanya, Selasa (16/1/2024).
Menurut Heru, Gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber PBG atau IMB.
Lalu ditegur dan akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020 namun kemudian ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan dan tidak mengurus izin PBG.
"Seharusnya rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian dilanjutkan mengurus SLF," jelasnya.

Baca juga: Tempat Karaoke Orange Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Meninggal Dunia, Terjebak di Gedung
Sebelumnya, Karaoke New Orange Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Belasan penghuni karaoke atau pekerja pemandu lagu (PL) sempat terjebak di Gedung Karaoke.
Korban dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai 3.
Kobaran api tidak terlihat, tetapi gedung dipenuhi asap tebal.
Baca juga: Kisah Tragis 6 Pemandu Karaoke di Tegal, Tewas Kehabisan Nafas Setelah Terjebak Api Kebakaran
Akibatnya sebanyak 6 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kemasukan karbon dioksida (CO2).
Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, Gedung Karaoke New Orange itu belum memiliki SLF.
Bahkan gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
(*)
Kebakaran Karaoke di Tegal
Tegal
Heru Prasetya
Karaoke
Persetujuan Bangunan Gedung
Sertifikat Layak Fungsi
ASN Pemkab Kudus Terancam Sanksi: Mabuk di Tempat Karaoke saat Jam Kerja, Terlibat Perkelahian |
![]() |
---|
Kedatangan Jemaah Haji Kloter 16 Embarkasi Solo Mundur 1 Jam, Imbas Teror Bom di Pesawat Saudia |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Wisata Tersembunyi di Wonogiri Jateng, Ada Air Terjun Niagara Versi Mini |
![]() |
---|
Jelang Hari Lingkungan Hidup, PLN Fasilitasi Charging Mumpuni di Gathering Komunitas Molis Nasional |
![]() |
---|
Demam dan Sesak Napas, Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo Asal Tegal Wafat Sebelum Puncak Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.