Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kasus Netralitas PPK Selo & PPS Penggung, KPU Boyolali Bentuk Tim, Segera Lakukan Klarifikasi

Saksi terhadap anggota PPK Selo dan PPS Penggung Boyolali yang diduga tidak netral di Pemilu 2024 belum diputuskan KPU Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti 

Pleno ini akan diputuskan sanksi yang sesuai terhadap yang bersangkutan.

Temuan Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali bakal merekomendasikan KPU Boyolali untuk menindak dua anak buahnya.

Itu setelah penelusuran yang kemudian dilanjutkan kajian dan rapat pleno terhadap anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Selo serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Penggung.

Kedua badan adhoc itu patut diduga melanggar netralitas pemilu seperti yang tertuang dalam undang-undang 7 tentang pemilu.

Anggota PPK Selo, berinisial MAR ternyata pernah masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol) dalam 5 tahun terakhir.

"Kami menemukan SKnya (Surat Keputusan), Kemudian kami sudah lakukan klarifikasi kemudian kami juga memanggil saksi dan melakukan kajian. Kesimpulannya ada dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Serba-serbi Pemilu 2024 : Caleg Ngalap Berkah di Makam Ki Ageng Balak Sukoharjo, Malam Jumat Ramai

Anggota PPK Selo itu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Bawaslu pun akan segera melayangkan surat rekomendasi ke KPU Boyolali agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

"Melanggar undang-undang 7, asas Netralitas. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat dalam pengurus parpol minimal 5 tahun," katanya.

Anggota PPK tersebut saat ini memang sudah keluar dari pengurus Parpol.

Namun keluarnya MAR ini baru setahun yang lalu.

Baca juga: Ramai-ramai Parpol Peserta Pemilu di Boyolali Janji ke Polisi Tak Bakal Kampanye Pakai Knalpot Brong

Padahal, untuk bisa jadi PPK minimal sudah 5 tahun keluar dari pengurus parpol dan sebelum mendaftar, juga sudah membuat surat pernyataan jika sudah lima tahun tak di pengurus Parpol.

Sedangkan untuk PPS Penggung juga diduga melanggar netralitas penyelenggara.

PPS tersebut memasang foto bersama dua Calon presiden yang berbeda di media sosialnya.

Masyarakat yang melihat dugaan pelanggaran itu kemudian menyampaikan ke Bawaslu Boyolali.

Bawaslu kemudian melakukan penelusuran, klarifikasi dan kajian.

"Sudah klarifikasi. yang bersangkutan mengakui itu, sudah kami kaji nanti sampaikan ke KPU untuk menindaklanjuti," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved