Pelajar SMP Tewas Latihan Silat
Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar: 2 Pelaku Dewasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dua pelaku dewasa dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto/Istimewa
Almarhum Wildan Ahmad, pelajar kelas 9 SMPN 5 Karanganyar saat memegang piala (foto kanan). Foto Kiri Ayah Korban menunjukkan kenang-kenangan berfoto dengan anaknya.
Mereka terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ada pun korban bernama Wildan Ahmad.
Pelaksanaan vonis terhadap tiga pelaku anak tersebut berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
"Para terdakwa anak kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pelaksanaannya di LPKA Kelas 1 Kutoarjo," pungkas dia.
(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
SMP
Karanganyar
Pengadilan Negeri Karanganyar
Pelajar SMP Tewas Latihan Silat
TribunBreakingNews
Wildan Ahmad
Berita Terkait: #Pelajar SMP Tewas Latihan Silat
Pelajar SMP Tewas Latihan Silat Karanganyar, Terdakwa Anak Ajukan Kasasi, Bukti Jaksa Tak Maksimal |
![]() |
---|
Kasus Sudah Diputus PN Karanganyar, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Pesilat Tewas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Lokasi Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Jalani Vonis : LPKA Kutoarjo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Pelajar SMP Karanganyar Tewas Latihan Silat, Ada Trauma Hingga Luka pada Organ Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.