Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar SMP Tewas Latihan Silat

Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar: 2 Pelaku Dewasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dua pelaku dewasa dalam kasus pelajar SMP tewas latihan silat di Karanganyar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto/Istimewa
Almarhum Wildan Ahmad, pelajar kelas 9 SMPN 5 Karanganyar saat memegang piala (foto kanan). Foto Kiri Ayah Korban menunjukkan kenang-kenangan berfoto dengan anaknya. 

Mereka terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ada pun korban bernama Wildan Ahmad.

Pelaksanaan vonis terhadap tiga pelaku anak tersebut berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

"Para terdakwa anak kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pelaksanaannya di LPKA Kelas 1 Kutoarjo," pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved