Almas Gugat Gibran di PN Solo
Kata Praktisi Hukum soal Gugatan Almas ke Gibran : Bisa Dicabut, Bisa Damai
Perkara wanprestasi membuat Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo. Lantas apa maksud dari gugatan tersebut?
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
"Tetapi kalau persoalan perdata hanya benar-benar terjadi antara satu orang dengan orang lain atau sekelompok orang dengan kelompok lain atau satu orang dengan kelompok ini hanya betul-betul persoalan privat atau keperdataan atau perjanjian tadi,".
"Dan itu tidak akan menyangkut ke hal lain-lain. Jadi kalau mau cabut ya monggo, mau damai ya silahkan. Tapi yang pasti ini persoalan ingkar janji atau Wanprestasi dalam lingkup hukum perdata," tambahnya.
Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Penggugat Gibran di PN Solo, Hasil Gugatan MK-nya Loloskan Gibran
Sementara itu, Sunny menambahkan bahwa perkara perdata bisa dicabut oleh penggugat kapan saja termasuk saat sidang berjalan ataupun sudah akan diputus oleh Majelis Hakim.
"Bahkan mau diputus pun (majelis hakim) atau mau dicabut mau perdamaian itu boleh-boleh saja, karena ini benar-benar persoalan pribadi. Bahkan sampai mau diputuspun kemudian mereka damai itu gak masalah, " jelasnya.
Sementara ditanya terkait pandangan pakar mengenai gugatan yang dilakukan oleh alumnus Universitas Surakarta (Unsa) pada Cawapres nomor urut 2 itu apakah hanya aji mumpung atau pansos, Sunny menolak berkomentar.
"Tentu saja kita tidak tahu motifnya apa. Tapi yang pasti pengajuan gugatan perdata ini pasti ada satu sebab yang dirasa oleh si penggugat ini dia telah dirugikan. Karena bicara perdata itu pasti ada yang dirugikan di situ," pungkasnya.
(*)
Almas
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
TribunBreakingNews
Pengadilan Negeri Solo
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.