Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Kata Praktisi Hukum soal Gugatan Almas ke Gibran : Bisa Dicabut, Bisa Damai

Perkara wanprestasi membuat Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo. Lantas apa maksud dari gugatan tersebut?

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KOLASE FOTO : Sosok Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

"Tetapi kalau persoalan perdata hanya benar-benar terjadi antara satu orang dengan orang lain atau sekelompok orang dengan kelompok lain atau satu orang dengan kelompok ini hanya betul-betul persoalan privat atau keperdataan atau perjanjian tadi,".

"Dan itu tidak akan menyangkut ke hal lain-lain. Jadi kalau mau cabut ya monggo, mau damai ya silahkan. Tapi yang pasti ini persoalan ingkar janji atau Wanprestasi dalam lingkup hukum perdata," tambahnya.

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Penggugat Gibran di PN Solo, Hasil Gugatan MK-nya Loloskan Gibran

Sementara itu, Sunny menambahkan bahwa perkara perdata bisa dicabut oleh penggugat kapan saja termasuk saat sidang berjalan ataupun sudah akan diputus oleh Majelis Hakim.

"Bahkan mau diputus pun (majelis hakim) atau mau dicabut mau perdamaian itu boleh-boleh saja, karena ini benar-benar persoalan pribadi. Bahkan sampai mau diputuspun kemudian mereka damai itu gak masalah, " jelasnya.

Sementara ditanya terkait pandangan pakar mengenai gugatan yang dilakukan oleh alumnus Universitas Surakarta (Unsa) pada Cawapres nomor urut 2 itu apakah hanya aji mumpung atau pansos, Sunny menolak berkomentar.

"Tentu saja kita tidak tahu motifnya apa. Tapi yang pasti pengajuan gugatan perdata ini pasti ada satu sebab yang dirasa oleh si penggugat ini dia telah dirugikan. Karena bicara perdata itu pasti ada yang dirugikan di situ," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved