Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Sosok Almas Tsaqibbirru, Penggugat Gibran di PN Solo, Hasil Gugatan MK-nya 'Loloskan' Gibran

Almas Tsaqibbirru kini melayangkan gugatan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribun Solo / Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

Almas sempat menempuh pendidikan di fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA).

Dia diwisuda pada 28 Oktober 2024. 

Ada pun Almas sebelum diwisuda tercatat pernah melakukan gugatan terhadap batas usai calon presiden (capres) / calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan Almas tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo, Humas : Besok Saya Cek

Itu telah di sidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

(*)

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved