Almas Gugat Gibran di PN Solo
Sosok Almas Tsaqibbirru, Penggugat Gibran di PN Solo, Hasil Gugatan MK-nya 'Loloskan' Gibran
Almas Tsaqibbirru kini melayangkan gugatan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Almas sempat menempuh pendidikan di fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA).
Dia diwisuda pada 28 Oktober 2024.
Ada pun Almas sebelum diwisuda tercatat pernah melakukan gugatan terhadap batas usai calon presiden (capres) / calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Almas tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo, Humas : Besok Saya Cek
Itu telah di sidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
(*)
(*)
Gibran
Almas
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
TribunBreakingNews
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.