Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Sosok Almas Tsaqibbirru, Penggugat Gibran di PN Solo, Hasil Gugatan MK-nya 'Loloskan' Gibran

Almas Tsaqibbirru kini melayangkan gugatan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribun Solo / Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru kini melayangkan gugatan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan Almas kepada Gibran teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Itu dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Klasifikasi perkara dalam gugatan itu dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

Ada pun nilai sengketa belum dimunculkan dalam keterangan dalam situs tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Almas Mahasiswa yang Loloskan Gibran Lewat Gugatan MK, Kini Gugat Gibran di PN Solo

Lalu, siapa sebenarnya sosok Almas Tsaqibbirru ?

Almas merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Itu diungkapkan olehnya saat ditemui TribunSolo.com di kawasan Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada 16 Oktober 2023. 

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.

Almas lahir pada 16 Mei 2000.

Dia merupakan anak pertama dan lima bersaudara.

Ayah Almas, Boyamin Saiman.

Baca juga: PN Surakarta Benarkan Bila Ada Gugatan soal Wanprestasi dari Almas ke Gibran

Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.

Almas sempat menempuh pendidikan di fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA).

Dia diwisuda pada 28 Oktober 2024. 

Ada pun Almas sebelum diwisuda tercatat pernah melakukan gugatan terhadap batas usai calon presiden (capres) / calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan Almas tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo, Humas : Besok Saya Cek

Itu telah di sidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

(*)

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved