Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

BREAKING NEWS: Almas Mahasiswa yang 'Loloskan' Gibran Lewat Gugatan MK, Kini Gugat Gibran di PN Solo

Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KOLASE FOTO : Sosok Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Surat gugatan dengan penggugat atas nama dirinya dan tergugat Gibran sudah tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Dari pantauan TribunSolo.com, dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

Ada pun nilai sengketa belum dimunculkan dalam keterangan dalam situs tersebut.

Baca juga: MK Resmi Tolak Permohonan Nyaleg Tanpa Partai Atau Independen

TribunSolo.com mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024). 

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya. 

Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dia saat itu tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta.

Baca juga: Kata Jokowi soal Suasana Kabinet, Usai Hasto Ungkap Cerita Risma & Mahfud Mundur : Sangat Solid

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved