Almas Gugat Gibran di PN Solo
Almas Menggugat, Alasannya Tak Ucapkan Terima Kasih Bisa Jadi Cawapres, Gibran Tak Komentar Banyak
Cawpres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cawpres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Solo.
Gibran mengatakan dirinya akan menindaklanjuti gugatan tersebut.
"Ya kami tindaklanjuti," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024) siang.
Gibran digugat Almas atas persoalan wanprestasi.
Dua kali Gibran digugat Almas soal itu.
Baca juga: Bukti Tak Komprehensif, Gugatan Pertama Rp 10 Juta Almas ke Gibran Gugur di PN Solo
Pertama, Almas menggugat Gibran pada 22 Januari 2024.
Namun gugatan itu gugur karena pembuktian Almas tidak komprehensif.
Almas kemudian mengajukan gugatan kedua pada 29 Januari 2024.
Itu pun persoalan yang sama terkait wanprestasi.
Sidang perdana gugatan kedua Almas ke Gibran dijadwalkan 15 Februari 2024.
Baca juga: Lengkap! Ini Isi Berkas Perkara Almas Mahasiswa Solo yang Gugat Gibran soal Wanprestasi
Saat ditanya terkait apakah pihaknya telah mengetahui terkait isi tuntutan Almas kepada dirinya dalam gugatan tersebut, Gibran tidak berkomentar banyak.
Ia hanya menjanjikan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.
"Ya nanti kami tindaklanjuti," sambungnya.
Sebagai informasi, Gibran akhirnya bisa lolos sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024 usai permohonan uji materi tentang syarat batas usia Capres-Cawapres yang dilayangkan oleh Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Almas
Gibran
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Cawapres
TribunBreakingNews
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.