Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Bukti Tak Komprehensif, Gugatan Pertama Rp 10 Juta Almas ke Gibran Gugur di PN Solo

Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024. 

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.

PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.

Baca juga: Alasan Almas Mahasiswa Solo Gugat Gibran : Gibran Tak Ucapkan Terima Kasih Bisa Jadi Cawapres

Baca juga: Lengkap! Ini Isi Berkas Perkara Almas Mahasiswa Solo yang Gugat Gibran soal Wanprestasi

Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto.

"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang.

"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.

Tak patah arang, Almas kembali memasukan gugatan kedua dengan persoalan yang sama, yakni wanprestasi.

Gugatan tersebut terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Sidang pertama gugatan perdata dilayangkan oleh Almas pada Gibran ke PN Solo bakal digelar sehari usai Pemilu.

Tepatnya pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved