Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

5 Fakta Almas Gugat Gibran di PN Solo Soal Wanprestasi: Gibran Tak Ucap Terima Kasih Jadi Cawapres

Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KOLASE FOTO : Sosok Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.

PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.

Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto.

"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang.

"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.

Tak patah arang, Almas kembali memasukan gugatan kedua dengan persoalan yang sama, yakni wanprestasi.

Gugatan tersebut terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca juga: BREAKING NEWS : PN Solo Panggil Gibran, Buntut Gugatan Wanprestasi Almas

2. Alasan Almas Mahasiswa Solo Gugat Gibran : Gibran Tak Ucapkan Terima Kasih Bisa Jadi Cawapres

Dari Petitum atau berkas perkara didapat TribunSolo.com tertulis awal permulaan persoalan ini bergulir usai permohonan uji materiil terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Penggugat telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023."

"Bahwa hasil dari putusan tersebut, menurut pendapat masyarakat pada umumnya secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan kepentingan dari Tergugat. Penggugat telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden."

"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023.

Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat . Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat."

"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis keterangan petitum.

Oleh karena tidak ada ucapan terima kasih dari pihak Tergugat itu menjadikan pihak Almas memilih untuk menempuh jalur hukum.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved