Almas Gugat Gibran di PN Solo

BREAKING NEWS : PN Solo Panggil Gibran, Buntut Gugatan Wanprestasi Almas

PN Solo memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Gugatan tersebut, untuk diketahui, memiliki nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Itu terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo pada 29 Januari 2024. 

Ada pun jadwal sidang perdana gugatan Almas ke Gibran tertanggal 15 Februari 2024.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menerangkan setelah tanggal sidang pertama ditetapkan pada 15 Februari 2024, pihaknya langsung melayangkan surat kepada pihak Penggugat dan Tergugat.

Baca juga: Almas Menggugat, Alasannya Tak Ucapkan Terima Kasih Bisa Jadi Cawapres, Gibran Tak Komentar Banyak

"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," sambungnya.

Sementara itu, Bambang belum bisa memastikan apakah pihak Gibran telah menerima surat pemanggilan dari PN Solo

Hal itu diakui Bambang baru bisa diketahui, lantaran surat baru dikirim kepada pihak tergugat pada hari Senin lalu.

"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya. Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," ungkap Bambang.

Bukan tanpa alasan, hal itu diakui Bambang lantaran sistem pemanggilan oleh PN Solo lewat surat tersebut melalui kantor pos.

Baca juga: Almas Tuntut Ganti Rugi Rp10 Juta ke Gibran, Jika Menang Gugatan Bakal Disumbangkan ke Panti Asuhan

"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ujar dia.

"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.

Terkait materi gugatan, Bambang menyebut berhubungan dengan hasil uji materi di MK beberapa waktu lalu.

"Materi pokok gugatannya terkait wanprestasi bahwasanya Almas sudah melakukan permohonan di MK kemudian dikabulkan dan memperlancar tergugat atas nama Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan cawapres," kata dia.

"Kemudian tidak memberikan ucapan terima kasih. Kurang lebihnya seperti itu, nanti bisa diikuti di persidangan," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved