Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

5 Fakta Almas Gugat Gibran di PN Solo Soal Wanprestasi: Gibran Tak Ucap Terima Kasih Jadi Cawapres

Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KOLASE FOTO : Sosok Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ujar dia.

"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.

Terkait materi gugatan, Bambang menyebut berhubungan dengan hasil uji materi di MK beberapa waktu lalu.

"Materi pokok gugatannya terkait wanprestasi bahwasanya Almas sudah melakukan permohonan di MK kemudian dikabulkan dan memperlancar tergugat atas nama Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan cawapres," kata dia.

"Kemudian tidak memberikan ucapan terima kasih. Kurang lebihnya seperti itu, nanti bisa diikuti di persidangan," tambahnya.

Baca juga: Gugatan Almas ke Gibran di PN Solo Ternyata Bukan yang Pertama Kali, Sudah Pernah Gugat Tapi Gugur

4. Gibran Tak Banyak Komentar

Cawpres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Solo. 

Gibran mengatakan dirinya akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

"Ya kami tindaklanjuti," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024) siang.

5. Almas Tuntut Ganti Rugi Rp10 Juta ke Gibran, Jika Menang Gugatan Bakal Disumbangkan ke Panti Asuhan

Almas Tsaqibbirru Re A (23) diketahui melayangkan gugatan perdata kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam gugatan itu, Almas menuntut ganti rugi uang senilai Rp10 juta.

Alasan Almas menuntut ganti rugi dengan nominal itu adalah karena dirinya mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta selama mengajukan Uji Materiil ke MK dahulu.

Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved