Hari Jadi DPRD Klaten Diperingati Setiap 28 Oktober, Ternyata Begini Latar Belakang Sejarahnya

Penetapan tanggal Hari Jadi DPRD Klaten telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak.

Tayang:
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM/Ibnu DT
Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Jumat (2/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tanggal 28 Oktober 1950 resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir atau Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten.

Untuk diketahui bahwa penetapan Hari Jadi DPRD Klaten tertuang pada Keputusan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 180.1/3/DPRD/I/2024 tentang Hari Jadi DPRD Kabupaten Klaten.

Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan persetujuan anggota DPRD Klaten yang hadir saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Klaten, Senin (29/1/2024).

Namun, apa yang jadi dasar penetapan Hari Jadi tersebut?

Baca juga: DPRD Klaten Bentuk 4 Pansus untuk Bahas Empat Usulan Raperda, Ini Susunan Anggotanya

Diungkapkan Ketua LPPM UNS Solo Prof Dr Okid Parama Astirin lewat surat rekomendasi penetapan Hari Jadi DPRD Kabupaten Klaten yang tertuang dalam surat nomor 2967.1/UN27.22/HM.O1.00/2023.

Pihaknya memberikan dua alternatif hari bersejarah yang layak untuk dipertimbangkan sebagai Hari Jadi DPRD Klaten.

Hal itu berdasarkan hasil kajian akademik terkait penelusuran hari jadi DPRD Klaten.

Alternatif pertama terkait tanggal hari jadi DPRD Klaten jatuh pada hari Selasa, 8 Agustus 1950.

Dasar argumennya mengacu pada norma hukum (de jure) penetapan UU Nomor 13/1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah.

Dengan memperhatikan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 tahun 1950 khususnya Pasal 1, 2 dan 3.

Sementara itu, alternatif kedua terkait tanggal Hari Jadi DPRD Klaten jatuh pada hari Sabtu, 28 Oktober 1950.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Klaten, Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

Dasar argumennya mengacu pada fakta sejarah bahwa pelaksanaan rapat perdana DPRD Sementara Kabupaten Klaten yang tercatat secara resmi dalam risalah sidang pleno DPRD Kabupaten Klaten Nomor 1 tahun 1950 tanggal 28 Oktober 1950 yang memutuskan Darsono menjadi Ketua DPRD Sementara serta Djuwandi sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara.

"Selanjutnya maka dapat disimpulkan bahwa salah satu dari alternatif tanggal tersebut di atas layak untuk dijadikan atau ditetapkan menjadi Hari Jadi bagi DPRD Kabupaten Klaten yang merupakan simbol eksistensi serta tonggak sejarah dimulainya peran DPRD Kabupaten Klaten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Klaten," bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani pada 25 Oktober 2023.

Diungkapkan Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beberapa waktu lalu, jika penetapan tanggal Hari Jadi DPRD Klaten telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved