Almas Gugat Gibran di PN Solo
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat, Digelar 7 Februari 2024
Sebelumnya sidang pertama kasus yang tercatat dengan nomor disebut Bambang bakal dimulai sehari setelah Pemilu. Tepatnya 15 Februari 2024.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka dipercepat.
Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan bahwa sidang perdana kasus dugaan wanprestasi itu bakal digelar pada tanggal 7 Februari 2024.
Padahal sebelumnya sidang pertama kasus yang tercatat dengan nomor disebut Bambang bakal dimulai sehari setelah Pemilu. Tepatnya 15 Februari 2024.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.
Baca juga: Almas Gugat Gibran di PN Solo, Kuasa Hukum : Kalau Dia Mengucapkan Terima Kasih Selesai
Baca juga: Di Balik Rp 10 Juta dalam Gugatan Almas ke Gibran : Biaya Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres ke MK
Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi.
Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Almas menggugat Gibran soal Wanprestasi yang diduga lantaran alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu kecewa kepada Wali Kota Solo tersebut.
Bukan tanpa alasan, Almas disebut kuasa hukumnya, Arif Sahudi menyebut perkara bermula dari Gibran yang enggan mengucap terima kasih lantaran bisa lolos maju sebagai cawapres.
Gibran pun dituntut denda Rp 10 juta yang sedianya bakal dibagikan Almas ke panti asuhan bila gugatan itu diterima Majelis Hakim.
(*)
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.