Pemilu 2024
Ketua KPU Langgar Etik, Gibran Irit Bicara, Cak Imin Singgung Catatan Hitam Politik
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka irit bicara menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka irit bicara menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.
“Kemarin kan dari TKN sudah statement,” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (6/1/2024).
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyimberkaitan dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024.
Padahal saat itu, regulasi yang masih berlaku PKPU No 19 tahun 2023.
Baca juga: Tahun Politik, Peringatan Kenaikan Tahta Pakubuwono XIII Digelar Sederhana Tanpa Kirab
Regulasi tersebut menyatakan batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
Itu belum disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno 16 Oktober 2023.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
KPU baru menerbitkan PKPU terkait syarat usia capres/cawapres pada 3 November 2023 melalui PKPU No 23 tahun 2023.
Sementara itu, Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran pada 25 Oktober 2023.
Gibran menjadi tandem Prabowo Subianto yang merupakan capres.
Kata TKN
Sementara itu, TKN merespons keputusan DKPP yang memutuskan Hasyim melanggar kode etik dan berujung peringatan keras terakhir.
Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menilai eksistensi sebagai legal subject pasangan capres-cawapres nomor urut 2 adalah konstitusional serta legitimate.
Pencalonan Prabowo - Gibran sebagai pasangan capres-cawapres pun tidak terdampak keputusan DKPP tersebut.
"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Fahri, Selasa (6/2/2024) dikutip dari Kompas.com.
Fahri mengatakan keputusan DKPP harus dilihat dalam dua konteks yang berbeda.
Pertama, dari status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan legal obligation untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Kedua, dalam melaksanakan Putusan MK a quo tindakan KPU selaku pihak teradu dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.
Baca juga: Gibran Soal Bansos Presiden yang Jadi Sorotan: Penting Diberikan Kepada yang Membutuhkan
Fahri juga menguraikan bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.
Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012 .
Dia menambahkan bahwa DKPP turut mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana terdapat pada halaman 56.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan tersebut, KPU selaku subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Putusan MK sebagaimana mestinya.
"Sehingga dengan demikian dari aspek hukum tata negara tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," jelas dia.
Selain itu, ia berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Dengan demikian, KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tutup Fahri.
Catatan Hitam
Ada pun pelanggaran kode etik yang menjerat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mendapat respons cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Menurut Cak Imin, itu sebagai catatan hitam demokrasi Indonesia.
“Pelanggaran kode etik DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” ungkapnya saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Karomah, di kelurahan Gandekan, Jebres, Senin (5/2/2024).
Hasyim dinyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapre) Pemilu 2024.
Saat itu, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres/cawapres setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.
Baca juga: 17 TPS di Boyolali Masuk Daerah Rawan Erupsi Merapi, KPU Siapkan Skema Pencoblosan Darurat
Keputusan MK tersebut, seperti diketahui, merupakan hasil sidang pleno atas gugatan uji materi UU Pemiluu yang diajukan Almas Tsaqibbiru terkati batas usia capres/cawapres.
Sidang pleno tersebut terjadi pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
KPU seharusnya mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan keputusan MK.
Namun, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.
Itu yang kemudian membuat Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, bisa mendaftar dan tetap lolos pendaftaran.
Baca juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran, Begini Nasib Gibran Terkait Pencalonannya
Meskipun, PKPU saat itu belum diubah sesuai dengan keputusan MK.
Kondisi tersebut yang kemudian membuat sejumlah orang mengadukan petinggi KPU ke DKPP.
DKPP pun kemudian menjatuhkan peringatan keras, termasuk kepada Hasyim.
Dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim menambah daftar catatan hitam demokrasi.
“Hari ini ada dua catatan hitam. Satu MKMK, dua DKPP," jelas Cak Imin
"Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional,” tambahnya.
MKMK, seperti diketahui, menjatuhkan pemberhentian tidak hormat kepada eks Ketua MK, Anwar Usman.
Itu setelah adanya pelaporan terkait hasil dikabulkannya sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Anwar Usman.
Baca juga: Kata Cak Imin Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Cawapres: Tentu Ini Mengkhawatirkan
MKMK kemudian melakukan penyelidikan dan didapati bila Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik.
Keputusan pemberhentian tidak hormat Anwar Usman dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih di ruang sidan Pleno, 7 November 2023.
Putusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Cak Imin pun berharap pada masa mendatang tidak ada lagi yang menambah daftar catatan hitam ini.
Menurutnya, mengedepankan etika menjadi penting agar proses demokrasi bisa berjalan baik.
“Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” tuturnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.