Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tak Terpengaruh Keputusan DKPP, Gibran Tetap Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Seperti diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNSOLO.COM - Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 sempat jadi pertanyaan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggara etika.

Gibran dipastikan tetap bisa maju di Pilpres 2024 dan statusnya tak terpengaruh keputusan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP RI, Hedddy Lugito.

Baca juga: Respon Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asyari

Dalam keterangannya, Heddy Lugito menjelaskan keputusan DKPP itu tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Heddy saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

Seperti diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin.

Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Sah Secara Hukum, Pakar Sebut Putusan DKPP Bikin Pencalonan Gibran Berkurang Secara Legitimasi Moral

Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Kala itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi, di mana Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dikutip dari YouTube DKPP RI.

Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.

Baca juga: SAH! Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Dapat Uang Lembur

Respons Pengamat

Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih sah secara hukum. 

Namun, dia menjelaskan pencalonan Cawapres nomor urut 2 itu bisa berkurang secara legitimasi moral setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved