Pemilu 2024
Pengamat Sebut Keputusan DKPP Soal Ketua KPU Langgar Etik Tak Berdampak
Pengamat sebut putusan terhadap Ketua KPU RI bersalah langgar etik dari DKPP tak berdampak apapun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM - Pengamat politik dari Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi buka suara mengomentari keputusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI.
Bukan tanpa alasan, Yusfitriadi mengatakan bahwa keputusan DKPP tersebut tidak memiliki dampak apapun.
Bahkan menurut Yusfitriadi, tak hanya soal putusan Ketua KPU RI langgar etik, keputusan lain yang dilakukan oleh DKPP juga disebutnya tidak berdampak.
"DKPP sudah berkali-kali memutuskan keputusan yang tidak berdampak apapun. Contoh misalnya ketua KPU sampai hari ini peringatan keras sampai dua kali," kata Yusfitriadi di Jakarta seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Kata Cak Imin, Gibran & Mahfud soal Pelanggaran Ketua KPU: Irit Bicara Hingga Singgung Pemberhentian
Bahkan lebih lanjut, menurutnya jika Ketua KPU RI mundur atau dipecat pun tidak lantaran pengaruh dari keputusan DKPP.
"Saya pikir tidak ada (Dampaknya). Sehingga berbagai macam mekanisme kerja yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu termasuk DKPP sama dengan melindungi berbagai kejahatan pemilu," tambahnya.
Tak sampai di situ saja, Yusfitriadi juga mencontohkan saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan adanya temuan transaksi keuangan yang janggal mengalir ke bendahara parpol.
"Apakah Bawaslu menjadikan itu menjadi bukti sehingga diproses lebih lanjut. Sampai hari ini tidak," imbuh Yusfitriadi.
Baca juga: Ketua KPU Langgar Etik, Gibran Irit Bicara, Cak Imin Singgung Catatan Hitam Politik
Bahkan sampai hari ini menurut Yusfitriadi, KPU tidak bertindak atas temuan janggal dari PPATK tersebut.
"Kalau dalam perspektif hukum jelas bahwa Bawaslu tidak menjalankan tugasnya. Karena tidak menelusuri keberadaan transaksi mencurigakan dari laporan PPATK," kata dia.
"Begitu juga KPU hanya menerima laporan kemudian selesai. Tidak ada sebuah bentuk koordinasi etika baik secara keras untuk mengetahui betul atau tidak dana tersebut diperuntukkan untuk pemilu," paparnya.
Sebagai informasi, DKPP RI telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Baca juga: Respon Ketua DPR Puan Soal DKPP Berikan Sanksi ke Ketua KPU RI: TIndaklanjuti Sesuai Aturan
Tak hanya Hasyim, dalam putusan tersebut ada enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.