Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Hendak Liburan Keluar Negeri, 3 Bandar Judi Online Beromzet Rp600 Juta/Bulan Asal Jakarta Diringkus

Tiga orang bandar judi online ditangkap polisi di dalam pesawat saat hendak liburan keluar negeri.

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Ilustrasi pemborgolan tersangka. 

TRIBUNSOLO.COM – Tiga orang bandar judi online sindikat internasional ditangkap polisi saat berada di pesawat.

Ketiga bandar judi online tersebut adalah YY (21), FD (24) dan BER (31) ditangkap saat hendak berangkat liburan keluar negeri.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan mereka diringkus Minggu (4/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Timur mendapat informasi keberadaan YY, FD, dan BER dari tujuh tersangka lain yang lebih dulu diamankan.

"Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur bahwa para pelaku berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Nicolas dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Bobol Konter HP di Solo, Komplotan Pencuri Ini Gondol 56 iPhone, Pemilik Rugi Rp300 Juta

Dalam penangkapan tersebut jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menangkap ketiga pelaku.

Beruntung meski ketiga pelaku sudah selesai boarding pass atau berada di dalam pesawat, YY, FD, dan BER dapat diringkus sebelum pesawat dinaiki lepas landas.

"Kami kerjasama dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akhirnya kita bisa menurunkan ketiga tersangka (dari dalam pesawat) untuk kami proses hukum," ujarnya.

Nicolas menuturkan ketiga tersangka berikut tujuh pelaku lain SN (20), AG (30), AH (31), RMAI (24), SQ (23), APU (24), ALM (24) yang diamankan di indekos untuk markas kini sudah ditahan.

Baca juga: Pura-pura Daftarkan Anaknya, Ibu Muda di Ponorogo Diamankan Polisi Usai Curi Perhiasan Murid TK

Barang bukti yang diamankan penyidik dari para pelaku yakni 14 unit PC komputer, empat unit handphone, dan dua kartu ATM digunakan untuk operasional judi online selama tiga bulan beroperasi.

Berdasar hasil penyelidikan sementara para pelaku merupakan sindikat judi online internasional yang dapat meraup untung Rp10-20 juta per harinya, atau sekitar Rp600 juta per bulan.

"Situs (judi online dijalankan pelaku) masih kami dalami, kami lakukan sesuai prosedur hukum yang ada untuk memenuhi persyaratan pemblokiran-pemblokiran," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved