Almas Gugat Gibran di PN Solo
Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran Dilanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan dari Pihak Tergugat
Sidang lanjutan pekan depan akan masuk tahap mediasi tanggapan tergugat dari Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, akan dilanjutkan pekan depan, Senin (19/2/2024) mendatang.
Sidang lanjutan pekan depan akan masuk tahap mediasi tanggapan tergugat dari Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, pada mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (12/2/2024), kuasa hukum Almas telah menyerahkan proposal belum ada tanggapan.
Sidang mediasi kedua yang berjalan kurang lebih 30 menit, dimulai pukul 10.45 WIB sampai pukul 11.15 WIB, itu tak nampak Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Cawapres Gibran Rakabuming tak hadir dalam mediasi kedua tersebut, hanya perwakilan dari kuasa Hukum Gibran yakni diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.
Baca juga: Absen di Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi, Almas Sebut Gibran Tak Menghargai
Baca juga: Petugas Kesulitan Turunkan APK yang Dipasang di Pohon Tinggi, Minta yang Pasang Copot Sendiri
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Utomo Kurniawan mengatakan sidang lanjutan dengan agenda mediasi tersebut akan dilanjutkan pada 19 Februari 2024 mendatang.
"Masih tahap mediasi, tetapi tanggapan dari tergugat atas tawaran yang kami tawarkan hari ini," terangnya.
Namun, pihaknya masih merahasiakan tawaran gugatan tersebut.
"Tawaran kami ke tergugat masih kami rahasiakan," ujarnya.
Kendati demikian, Utomo Kurniawan selaku kuasa hukum Almas mengaku masih dalam pokok gugatannya tetapi ada beberapa perbedaan.
"Ada beberapa perbedaan terkait gugatannya tetapi tidak bisa saya sampaikan di sini," ungkapnya.
(*)
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran LolosĀ |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.