Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen UIN Penjara Seumur Hidup, Sidang Berlangsung 20 Menit

JPU menuntut Dwi Feriyanto, terdakwa kasus pembunuhan Dosen UIN Solo penjara seumur hidup. Sidang ini berlangsung 20 menit.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Suasana sidang tuntutan Pembunuhan Dosen UIN Solo di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Sukoharjo menuntut pelaku pembunuhan dosen UIN Solo penjara seumur hidup. 

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di PN Sukoharjo pada Senin (19/2/2024). 

Sidang berjalan sekitar 20 menit. 

Agenda sidang tuntutan tersebut dimulai pukul 12.30 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua, Deni Indrayana.

Sidang yang berjalan 20 menit itu mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seperti yang saya bacakan tadi di persidangan, bahwa terdakwa ini (Dwi Feriyanto) telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo, Hendra Oki Dwi Prasetya saat ditemui usai sidang, Senin (19/2/2024).

Hal itu sesuai dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 KUH Pidana.

"Dengan kualifikasinya pembunuhan berencana, dengan tuntutan seumur hidup," ujarnya.

Baca juga: Sidang Cerai Perdana, Teuku Ryan Berharap Rujuk dengan Ria Ricis, Ingin Besarkan Moana Bersama

Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda, hanya hukuman badan penjara seumur hidup. 

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan, tidak ada hal yang meringankan. 

"Dalam tuntutan kami, ada hal-hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan karena telah terbukti," paparnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved