Berita Sukoharjo
Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo Digelar di PN Sukoharjo Hari Ini, Agenda Tuntutan dari JPU
Sidang kasus pembunuhan dosen UIN Solo berlanjut. Hari ini sidang tersebut dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang digelar siang ini.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang kasus pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo digelar hari ini, Senin (19/2/2024).
Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hadir dalam sidang tersebut terdakwa Dwi Feriyanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo, Hendra Oki Dwi Prasetya menuturkan, rencananya sidang ini akan dimulai pada pukul 11.12 WIB.
"Ini masuk tahap sidang tuntutan, sidang ke-10," ucap Hendra, Senin (19/2/2024).
Kendati demikian, jadwal tersebut bisa berubah-ubah sesuai dengan sidang yang lain.
Baca juga: Alibi Tersangka Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pura-pura Mancing Belut, Aksi Gagal Ada Ronda Malam
"Bisa molor juga, nanti lihat sidang yang lain apakah ada yang didahulukan atau tidak," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/1/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kelonggaran waktu oleh Hakim Ketua untuk mempersiapkan tuntutan terdakwa.
"Kami diberikan waktu kelonggaran dua pekan, dan kami akan konsultasikan ke Kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Disinggung mengenai tuntutan seperti apa yang akan diberikan oleh terdakwa, Hendra mengaku akan menjawab usai persidangan nanti. (*)
| Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
|
|---|
| Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
|
|---|
| Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
|
|---|
| Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.