Berita Sukoharjo

Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo Digelar di PN Sukoharjo Hari Ini, Agenda Tuntutan dari JPU

Sidang kasus pembunuhan dosen UIN Solo berlanjut. Hari ini sidang tersebut dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang digelar siang ini.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Ilustrasi: Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan dosen UIN yang digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, pada Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang kasus pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo digelar hari ini, Senin (19/2/2024). 

Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hadir dalam sidang tersebut terdakwa Dwi Feriyanto. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo, Hendra Oki Dwi Prasetya menuturkan, rencananya sidang ini akan dimulai pada pukul 11.12 WIB. 

"Ini masuk tahap sidang tuntutan, sidang ke-10," ucap Hendra, Senin (19/2/2024).

Kendati demikian, jadwal tersebut bisa berubah-ubah sesuai dengan sidang yang lain.

Baca juga: Alibi Tersangka Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pura-pura Mancing Belut, Aksi Gagal Ada Ronda Malam 

"Bisa molor juga, nanti lihat sidang yang lain apakah ada yang didahulukan atau tidak," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/1/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kelonggaran waktu oleh Hakim Ketua untuk mempersiapkan tuntutan terdakwa. 

"Kami diberikan waktu kelonggaran dua pekan, dan kami akan konsultasikan ke Kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Agung," ujarnya. 

Disinggung mengenai tuntutan seperti apa yang akan diberikan oleh terdakwa, Hendra mengaku akan menjawab usai persidangan nanti. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved