Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang
Masalah legal standing membuat Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat putusan gugatan Rp 204 triliun yang diajukan Ariyono Lestari.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Oleh karena itu, PN Solo mengambil keputusan untuk mempercepat peradilan dengan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh tergugat II yakni pihak Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat KPU.
Itu disampaikan dalam sidang keputusan sela yang dilangsungkan secara online pada 22 Februari 2024.
Dikabulkannya ekspeksi Gibran dan KPU membuat gugatan Rp 204 triliun gugur.
"Akhirnya majelis hakim berpendapat dari pada bertele-tele, dan menyalahi azas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan itu ya dikabulkan saja dalam eksepsi," ujar Bambang.
(*)
Berita Terkait: #Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Eksepsi Gibran & KPU Turut Loloskan Almas dari Gugatan Rp 204 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.