Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang

Masalah legal standing membuat Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat putusan gugatan Rp 204 triliun yang diajukan Ariyono Lestari.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Oleh karena itu, PN Solo mengambil keputusan untuk mempercepat peradilan dengan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh tergugat II yakni pihak Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat KPU.

Itu disampaikan dalam sidang keputusan sela yang dilangsungkan secara online pada 22 Februari 2024. 

Dikabulkannya ekspeksi Gibran dan KPU membuat gugatan Rp 204 triliun gugur.

"Akhirnya majelis hakim berpendapat dari pada bertele-tele, dan menyalahi azas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan itu ya dikabulkan saja dalam eksepsi," ujar Bambang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved