Berita Solo
PN Solo Digoyang Isu Dugaan Hakim 'Bermain' di Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo
Isu dugaan hakim turut bermain dalam TPPU eks manajer Persis Solo menggoyang Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Isu dugaan hakim turut bermain dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks manajer Persis Solo, Muhammad Waseso menggoyang Pengadilan Negeri Solo beberapa waktu belakangan ini.
Isu tersebut disampaikan pihak pelapor kasus TPPU, Roestani Cahyo Dewi.
Ada pun besaran yang dipermasalahkan dalam kasus TPPU itu sebesar Usd 1.754.469 atau sekitar Rp 30 miliar,
Kuasa hukum Roestani, Romi Habie mengatakan hakim yang dimaksud itu berinisial STN.
Hakim tersebut diduga mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.
Baca juga: Sidang Almas Gugat Gibran Sempat Tertunda, Tunggu Replik Almas Diterima PN Solo
Baca juga: Gibran Dituding Tiru Program Ganjar Setelah Beri Internet Gratis untuk Umum di Rumah Dinas
"Kami mendapat informasi ada oknum kejaksaan me-lobby ke pengadilan agar menerima gugatan praperadilan yang diajukan Waseso ke pengadilan," ungkap Romi.
Kedatangan pejabat Kejaksaan untuk melobi hakim STN, ungkap Romi, waktunya hampir bersamaan saat ada pelimpahan tersangka Waseso dan barang bukti (BB) oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada tanggal 29 Februari 2024.
"Sedang gugatan praperadilan yang diajukan Waseso dan kuasa hukumnya untuk yang keempat kalinya, diputus Hakim Tunggal berinisial STn pada tanggal 4 Maret 2024," jelas Romi.
Anehnya, kata Romi Habie, perkara dugaan TPPU yang sudah dimentahkan Hakim Tunggal berinisial STN ini, oleh JPU tetap saja dilimpahkan ke PN Solo.
"Ini sebuah permainan hukum yang terstruktur. Ya kalau perkara dugaan TPPU tetap disidangkan mulai hari Rabu (13/3) ini, kelak saat ada putusan majelis hukum, saya yakin terdakwa Waseso akan dibebaskan dari jeratan hukum," ucap dia.
"Karena sudah ada putusan dari Hakim Tunggal berinisial STN bahwa kasus dugaan TPPU yang ditangani penyidik selama sekitar tujuh tahun ini tidak sah," paparnya.
(*)
| Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
|
|---|
| 5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
|
|---|
| Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
|
|---|
| Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
|
|---|
| Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/PN-Solo-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.