Berita Solo

PN Solo Digoyang Isu Dugaan Hakim 'Bermain' di Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo

Isu dugaan hakim turut bermain dalam TPPU eks manajer Persis Solo menggoyang Pengadilan Negeri Solo.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Isu dugaan hakim turut bermain dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks manajer Persis Solo, Muhammad Waseso menggoyang Pengadilan Negeri Solo beberapa waktu belakangan ini. 

Isu tersebut disampaikan pihak pelapor kasus TPPU, Roestani Cahyo Dewi.

Ada pun besaran yang dipermasalahkan dalam kasus TPPU itu sebesar Usd 1.754.469 atau sekitar Rp 30 miliar, 

Kuasa hukum Roestani, Romi Habie mengatakan hakim yang dimaksud itu berinisial STN. 

Hakim tersebut diduga mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

Baca juga: Sidang Almas Gugat Gibran Sempat Tertunda, Tunggu Replik Almas Diterima PN Solo

Baca juga: Gibran Dituding Tiru Program Ganjar Setelah Beri Internet Gratis untuk Umum di Rumah Dinas

"Kami mendapat informasi ada oknum kejaksaan me-lobby ke pengadilan agar menerima gugatan praperadilan yang diajukan Waseso ke pengadilan," ungkap Romi.

Kedatangan pejabat Kejaksaan untuk melobi hakim STN, ungkap Romi, waktunya hampir bersamaan saat ada pelimpahan tersangka Waseso dan barang bukti (BB) oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada tanggal 29 Februari 2024.

"Sedang gugatan praperadilan yang diajukan Waseso dan kuasa hukumnya untuk yang keempat kalinya, diputus Hakim Tunggal berinisial STn pada tanggal 4 Maret 2024," jelas Romi.

Anehnya, kata Romi Habie, perkara dugaan TPPU yang sudah dimentahkan Hakim Tunggal berinisial STN ini, oleh JPU tetap saja dilimpahkan ke PN Solo.

"Ini sebuah permainan hukum yang terstruktur. Ya kalau perkara dugaan TPPU tetap disidangkan mulai hari Rabu (13/3) ini, kelak saat ada putusan majelis hukum, saya yakin terdakwa Waseso akan dibebaskan dari jeratan hukum," ucap dia.

"Karena sudah ada putusan dari Hakim Tunggal berinisial STN bahwa kasus dugaan TPPU yang ditangani penyidik selama sekitar tujuh tahun ini tidak sah," paparnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved