Almas Gugat Gibran di PN Solo
Sidang Almas Gugat Gibran Sempat Tertunda, Tunggu Replik Almas Diterima PN Solo
Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Gibran Rakabuming Raka dilakukan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/3/2024).
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Gibran Rakabuming Raka dilakukan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/3/2024).
Sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut kali ini digelar dengan agenda Replik dari pihak penggugat.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, saat dihubungi TribunSolo.com, mengatakan bahwa sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB melalui e-court atau online tersebut sempat ditunda beberapa waktu.
Hal itu tak lain disebut Bambang lantaran, Majelis Hakim menunggu Replik dari pihak penggugat.
Tak selang beberapa akhirnya sidang dilanjut usai replik dari pihak Almas telah diterima PN Solo dan telah diverifikasi oleh pihak Majelis Hakim.
Baca juga: Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan
Baca juga: Eksepsi Gibran & KPU Turut Loloskan Almas dari Gugatan Rp 204 Triliun
"Kami informasikan terhadap Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt bahwa Replik dari Penggugat sudah masuk dan diverifikasi Majelis Hakim," terang Bambang melalui pesan singkat.
Bambang menambahkan bahwa sidang bakal dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak tergugat atau pihak Gibran pada 13 Maret 2024 mendatang.
"Agenda selanjutnya adalah duplik dari Tergugat tanggal 13 Maret 2024," sambung Bambang.
Sementara itu, Bambang juga menjelaskan bahwa sidang akan digelar dengan elitigasi e-court.
"Persidangan masih secara elitigasi-e court," pungkasnya.
Sebagai informasi, Elitigasi merupakan perluasan dari e-court dimana tidak hanya administrasi saja namun penerapan elektronik dilakukan secara secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan.
(*)
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.