Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Sidang Almas Gugat Gibran Sempat Tertunda, Tunggu Replik Almas Diterima PN Solo

Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Gibran Rakabuming Raka dilakukan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/3/2024). 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Gibran Rakabuming Raka dilakukan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/3/2024). 

Sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut kali ini digelar dengan agenda Replik dari pihak penggugat.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, saat dihubungi TribunSolo.com, mengatakan bahwa sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB melalui e-court atau online tersebut sempat ditunda beberapa waktu.

Hal itu tak lain disebut Bambang lantaran, Majelis Hakim menunggu Replik dari pihak penggugat.

Tak selang beberapa akhirnya sidang dilanjut usai replik dari pihak Almas telah diterima PN Solo dan telah diverifikasi oleh pihak Majelis Hakim.

Baca juga: Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan

Baca juga: Eksepsi Gibran & KPU Turut Loloskan Almas dari Gugatan Rp 204 Triliun

"Kami informasikan terhadap Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt bahwa Replik dari Penggugat sudah masuk dan diverifikasi Majelis Hakim," terang Bambang melalui pesan singkat.

Bambang menambahkan bahwa sidang bakal dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak tergugat atau pihak Gibran pada 13 Maret 2024 mendatang.

"Agenda selanjutnya adalah duplik dari Tergugat tanggal 13 Maret 2024," sambung Bambang.

Sementara itu, Bambang juga menjelaskan bahwa sidang akan digelar dengan elitigasi e-court.

"Persidangan masih secara elitigasi-e court," pungkasnya.

Sebagai informasi, Elitigasi merupakan perluasan dari e-court dimana tidak hanya administrasi saja namun penerapan elektronik dilakukan secara secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan. 

(*)
 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved