Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo

Pihak Gibran Rakabuming Raka telah menerima bukti dari penggugat Almas Tsaqibbiru dalam kasus dugaan wanprestasi. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo saat sidang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka oleh Almas Tsaqibbirru Re A bergulir, Rabu (20/3/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Gibran Rakabuming Raka telah menerima bukti dari penggugat Almas Tsaqibbiru dalam kasus dugaan wanprestasi. 

Almar memberikan bukti putusan Mahkamah Konstitusi dan dua cetakan berita online. 

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menilai pokok dari prinsip keperdataan adalah siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan. 

"Cuma permasalahanya, bukti website yang dilampirkan ini tidak ada hubungannya dalam perkara ini," katanya. 

Baca juga: Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati

Baca juga: Almas Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Richard pun menegaskan bahwa kliennya tidak ada perjanjian dengan penggugat.

Sementara bukti yang dibawa pihak penggugat disebut Richard tak relevan dengan dalil yang diajukan.

"Perlu kita tegaskan bahwa tidak ada ikatan perjanjian baik klien kami dengan penggugat," ucap dia.

"Bukti yang dilampirkan sendiri tidak relevan dengan dalil yang diajukan".

"Nanti akan kita tanggapi pada saat kesimpulan," imbuhnya.

Bukti Almas

Sebelumnya, sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (20/3/2024) kemarin.

Sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut berjalan cukup singkat yakni hanya 30 menit.

Diketahui dalam sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat dan tidak datangi oleh Almas maupun Gibran.

Sidang yang di dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro, Anggota majelis hakim satu Maha Putradan, Anggota dan Majelis Hakim dua Nurhayati Nasution dengan agenda pembuktian balik pihak penggugat.

Majelis hakim di dalam sidang sempat menawarkan kepada pihak tergugat dan penggugat apakah pembuktian yang dibawa pihak Almas akan dibacakan atau tidak.

Baca juga: Punya Waktu 7 Bulan Sebelum Dilantik Jadi Wapres, Gibran Pilih Selesaikan Pekerjaan Rumah di Solo

Kedua belah pihak pun bersepakat untuk tidak membacakan dan hanya menyerahkan berkas pembuktian kepada majelis hakim.

Sidang pun selesai tak lama setelah itu.

Sementara itu, agenda sidang berikutnya adalah menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan gugatan ini. 

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan pembuktian yang diajukan ada tiga bukti dalam persidangan.

Pertama, salinan Putusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, kemudian bukti kedua dan ketiga adalah tangkapan layar situs berita online, yang kisahnya mirip dengan gugatan yang dilayangkan.

Pihak Almas pun menyinggung soal ucapan terima kasih Gibran kepada Ketum Gerindra, Prabowo Subianto dan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Sidang Almas Gugat Gibran Sempat Tertunda, Tunggu Replik Almas Diterima PN Solo

"Relevansinya itu bahwa pernah ada peristiwa hari ini, peristiwa-nya mas Gibran. Dimana disitu mas Gibran mau mengucapkan terima kasih," ucap Gregorius, Kamis (21/3/2024).

"Jadi ini sebagai pembanding kenapa mas Gibran ini seperti berat mau mengucapkan terima kasih, waktu Pilkada Solo lalu,".

"Itu (mengucapkan terima kasih) ke Pak Prabowo (Prabowo Subianto) dan bu Mega (Megawati Soekarnoputri)," tambahnya.

Menurut Georgius, bukti yang diserahkannya ini cukup untuk perkara yang menjerat putra sulung Presiden Joko Widodo ini.

Di sisi lain, saat ditanya terkait saksi yang akan dihadirkan pihak Almas sendiri, Georgius mengatakan masih akan dikoordinasikan dengan kliennya. 

"Sedang kita jajaki ya. tapi tetapi kita hadirkan saksi," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved