Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Fitri 2024

Hukum Menikahi Sepupu dalam Pandangan Ulama dan Kesehatan, Kerap Jadi Pertanyaan saat Lebaran

Sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi sepupu menurut agama Islam dan dari segi kesehatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Ketika momen Lebaran tiba, hukum menikahi sepupu sendiri kerap menghiasi linimasa mesin pencarian Google.

Sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.

Atau bisa dibilang sepupu adalah keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak. 

Baca juga: Viral Kisah Kembar Siam Abby Hensel Menikah dengan Veteran Josh Bowling, Dirahasiakan 2 Tahun

Banyak kasus di dunia, hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta.

Lantas bagaimana hukum menikahi sepupu?

Dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.

Nah, sepupu tidak termasuk di dalamnya.

Oleh karenanya, saudara sepupu disebut-sebut bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini. 

Baca juga: Bantu Pernikahan Sepupu hingga Habiskan Rp30 Juta, Pasangan Ini Justru Tak Diundang Pengantin

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat ini menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi.

Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan. 

Penjelasan Buya Yahya

Mengutip laman Serambinews.com, Buya Yahya pernah membeberkan bagaimana hukum menikahi sepupu dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Menikah dengan Sepupu? 

Buya Yahya menjawab, disampaikan bahwa pernikahan antara sepupu dalam Islam dibolehkan.

Asalkan, ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu.

"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak),"

"Selagi kasusnya hanya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," kata Buya Yahya.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta-Solo Update Terbaru April 2024 untuk Mudik Lebaran, Siapkan Saldo Segini

Lebih lanjut, Buya menegaskan bahwa ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah.

Yaitu apabila statusnya tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.

Misalnya seperti sepupu tetapi juga sekaligus menjadi saudara satu susuan.

Dalam hal ini, maka hukum yang semula boleh menikah menjadi tidak boleh karena ada hubungan lain, yaitu satu ibu susuan.

Sebagaimana diketahui, dalam islam saudara sesusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.

"Selagi kasusnya dia hanyalah sepupu Anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahi," tegas Buya Yahya.

"Artinya tidak ada larangan yang lainnya," sambungnya. 

Baca juga: Daftar Harga Kacang Mete di Wonogiri Jelang Lebaran : Mentah Rp145 Ribu/Kg, Goreng Rp155 Ribu/Kg

Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, ada imbauan bagi umat muslim.

Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.

Buya Yahya mengajurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.

"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.

"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.

Menurut UU Pernikahan

Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut:

  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
  • Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
  • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
  • Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. 

Dalam aturan tersebut, saudara sepupu bukanlah termasuk yang dilarang untuk menikah. Jadi, seperti itulah hukum menikah dengan sepupu.

Menurut Sains

Dalam sains, pernikahan dengan sesama anggota keluarga ini disebut consanguineous marriage. Atau kita menyebutkan perkawinan sedarah.

Ada beberapa penelitian yang telah melakukan studi mengenai perkawinan sedarah ini.

Dan rata-rata menunjukkan bahwa anak-anak hasil perkawinan sedarah ini memiliki risiko lebih besar menderita penyakit-penyakit genetik tertentu.

Bentuk perkawinan sedarah ini bertentangan dengan tujuan biologis dari perkawinan, yaitu pencampuran DNA.

Untuk diketahui, DNA manusia dibundel menjadi 23 pasang kromosom.

Di dalam setiap kromosom ada ratusan ribu gen dan terlebih lagi, setiap gen memiliki dua salinan yang dikenal sebagai alel.

Gen menentukan berbagai aspek penampilan Anda, seperti warna rambut dan mata, serta faktor biologis seperti golongan darah Anda.

Gen-gen ini terbagi dalam dua kategori, dominan dan resesif. Jika salah satu gen dominan, maka hasilnya adalah Anda mendapatkan sifat gen itu.

Namun, untuk sifat-sifat yang berasal dari gen resesif, Anda perlu kedua gen menjadi resesif. Sebagai contoh, gen untuk mata coklat adalah dominan.

Dengan demikian, punya satu gen ini akan membuat mata Anda menjadi coklat.

Namun, gen untuk mata biru bersifat resesif sehingga Anda perlu dua gen untuk mendapatkan mata biru.

Dominan dan resesif menjadi penting karena cacat bawaan dan penyakit genetik tertentu, seperti cystic fibrosis, yang dibawa oleh alel resesif.

Makin berisiko

Perkawinan sedarah menambah kemungkinan Anda lahir dengan kondisi seperti itu.

Pasangan yang memiliki hubungan darah juga memiliki DNA yang sama sehingga kemungkinan mereka membawa gen resesif yang sama menjadi sangat meningkat.

Menurut sebuah studi pada 2011, tingkat kematian menjelang kelahiran dan kematian pada anak meningkat jika anak itu berasal dari perkawinan sepupu langsung.

Contoh lain, dilansir dari BBC, Profesor Alan Bittles, direktur dari pusat genetik manusia di Perth, Australia pernah mengumpulkan data mengenai kematian anak yang dilahirkan dari pernikahan antara sepupu dari seluruh dunia.

Hasilnya, ada peningkatan risiko tambahan kematian sekitar 1,2 persen dibandingkan pernikahan bukan perkawinan dengan sepupu atau saudara terdekat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved