Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Berkaca Kasus Bus Maut Rombongan SMK di Subang, Dishub Klaten Imbau Penggunaan Bus Layak Jalan

Kepala Dishub Kabupaten Klaten, Supriyono mengatakan pentingnya menggunakan kendaraan yang layak jalan.

TribunSolo.com / Istimewa & TribunJabar.com / Deanza Falevi
KOLASE FOTO : Foto Keterangan Uji KIR Terakhir bus Kecelakaan Maut Ciater (kiri), Bus parawisata yang mengangkut para siswa dan tenaga pendidik SMK Lingga Kencana Depok yang terguling di Gerbang 2 Pemandian Air Panas Sari Arter, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam (kanan). 

Tak hanya itu, bagian luar bus diduga sengaja dipoles hingga menyerupai kendaraan high decker.

Namun, menurutnya, bahan yang dipakai untuk mengubah bus menjadi high decker tidak sesuai spesifikasi.

Hal itu mengakibatkan bus tidak tahan benturan.

"Ditelisik lebih jauh, bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata masa berlaku KIR-nya telah habis sejak 6 Desember 2023," jelasnya.

"Hal ini diketahui dari data yang tercantum pada aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jendral Perhubungan Darat."

Penampilan luar bus ini tidak sesuai dengan kondisi medinnya.

Ternyata, bus dengan balutan bodi Jetbus3 ini menggunakan sasis yang sudah tua.

"Sasis yang digunakan adalah Hino AK1JRKA, produksi tahun 2003-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumur 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak," ucap Pudji.

Selain itu, bus juga terindikasi telah beberapa kali disulap.

Pudji menyebut, akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PO bus jika terbukti bersalah.

"Sesuai undang-undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru," imbuhnya.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Bus Berplat Wonogiri yang Kecelakaan di Subang Hasil Sulap: Casing Baru, Sasis Tua

Surat KIR Kadaluwarsa

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.

Bus Putera Fajar tersebut, juga tidak memiliki izin angkutan saat kecelakaan terjadi.

Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," tutur Aznal.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved