Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

2 Mantan Jenderal Polisi Bintang Dua Tak Tahan Diam, Komentari Karut-Marutnya Kasus Vina Cirebon

Dua eks petinggi Mabes Polri itu adalah eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Istimewa/Kolase Tribunmanado
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. 

TRIBUNSOLO.COM - Dua orang mantan jenderal polisi berbintang dua tak tahan untuk terus berdiam melihat kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon yang tak kunjung rampung sejak 8 tahun silam.

Dua eks petinggi Mabes Polri itu adalah eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Seperti diketahui kasus kematian Vina dan Eky muncul lagi setelah filmnya tayang di layar lebar dan masih menyisakan misteri siapa dalang pembunuhan sadis itu.

Berikut tanggapan 2 Kabareskrim Polri sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Rabu (22/5/2024) :

Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi Bilang Tak Mudah

Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengakui tidak mudah untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan pacarnya.

Menurut dia ada beberapa faktor yang membuat kasus tersebut sulit diungkap.

Pertama, kasus tersebut terjadi 8 tahun yang lalu.

Kedua, penyidik hingga pimpinan kepolisian di polsek, polres hingga polda yang menangani kasus pembunuhan Vina sudah banyak yang pindah.

Ketiga, kemungkinan adanya faktor distorsi.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Diwarnai Dugaan Salah Tangkap Usai Terpidana Buka Suara, Ini Kata Polda Jabar

Karena itu, kata Ito Sumardi, membutuhkan ketelitian dari penyidik untuk dapat menuntaskan kasus pembunuhan Vina.

“Tentunya Polda Jawa Barat harus merunut dari kejadian delapan tahun yang lalu, memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan (Kapolres) yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi,” kata Ito di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ito mengaku turut menyoroti perkembangan kasus tersebut.

Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat.

“Saya kira, kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu hindari sangkaan kepada orang yang tidak didukung dengan bukti yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum,” katanya dikutip dari Kompas.TV.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved