Temuan Mayat di Polokarto
5 Fakta Baru Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jawa Tengah : Sempat Diracun, Uangnya Buat Karaoke
Kasus pembunuhan Serlina (22) warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar telah memasuki tahapan rekonstruksi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kasus pembunuhan Serlina (22) warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar telah memasuki tahapan rekonstruksi.
Diketahui sebelumnya, mayatnya ditemukan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (14/4/2024) lalu.
Baca juga: Fakta Baru di Pembunuhan Serlina, Para Pelaku Langsung Karaokean di Kartasura Pasca Habisi Korban
Rekonstruksi Pembunuhan Serlina digelar Polres Sukoharjo bersama Kejari Sukoharjo di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (27/5/2024).
Pantauan TribunSolo.com, rekonstruksi digelar pada pukul 10.00 WIB.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit memimpin langsung proses rekonstruksi pembunuhan Serlina.
Nampak, ayah kandung korban yakni Sarno juga hadir di rekonstruksi itu.
Selain itu, tiga tersangka masing-masing Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29).
Ketiga tersangka itu melakukan reka adegan pembunuhan.
Setidaknya ada 27 adegan yang diperagakan oleh ke tiga tersangka tersebut.
Berikut TribunSolo rangkum 5 faktanya terkait kasus ini.
1. Kronologi Pembunuhan
Tiga tersangka tersebut, Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29) melakukan 27 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Serlina.
Sebagai informasi, otak dalam pembunuhan Serlina itu yakni Dwi P (22) yang juga teman dekat korban.
Sementara itu tersangka Rofi MS (21) dan Gilang S (29) teman dari tersangka Dwi P, yang juga ikut serta melakukan pembunuhan Serlina.
Bermula dari Dwi P yang mempunyai hutang kepada Gilang S sebesar Rp 1,5 Juta.
Sidang Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Dituding Kerap Beri Keterangan Berbeda dari BAP |
![]() |
---|
Nasib 3 Terdakwa Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Diputus Besok, Dipenjara atau Vonis Hukuman Mati? |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati, JPU Pastikan Keadilan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Dikabarkan Terancam Hukuman Mati, Kapan Tuntutan Dibacakan? |
![]() |
---|
Sidang di PN Sukoharjo Jateng, 3 Terdakwa Pembunuh Serlina Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.