Temuan Mayat di Polokarto
5 Fakta Baru Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jawa Tengah : Sempat Diracun, Uangnya Buat Karaoke
Kasus pembunuhan Serlina (22) warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar telah memasuki tahapan rekonstruksi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Pantauan TribunSolo.com di lokasi, rekontruksi digelar pada pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Selama proses rekontruksi dengan 27 adegan, ayah korban nampak merekam video atau foto setiap adegan momen dimana nyawa anak nomor duanya itu dihabisi oleh ketiga tersangka.
Usai gelaran rekontruksi itu, Sarno menilai pembunuhan yang menimpa anaknya sangat keji dan sadis.
"Keji, sangat keji (kejam)," ujar Sarno saat ditemui pasca rekontruksi pembunuhan Serlina, Senin (27/5/2024).
Ia berharap ketiga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan nyawa putrinya.
"Saya sangat berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya," katanya.
5. Motif Ekonomi
Kasus ini bermula dari Dwi P yang mempunyai hutang kepada Gilang S sebesar Rp 1,5 Juta.
Dua hari sebelum eksekusi korban, Gilang S menagih hutang kepada Dwi P, dan pada saat itu Dwi P mempunyai niat untuk membunuh Serlina yang saat itu juga cerita akan mendapatkan THR lebaran.
Pada tanggal 10 April 2024, Dwi P mengajak Gilang S dan Rofi melakukan aksi pembunuhan melalui Whatsapp.
Sebelum eksekusi sekitar pukul 23.00 WIB, korban meminta diantar cari makan di daerah Bendosari Sukoharjo dan korban cerita habis dapat THR.
Korban memiliki uang tunai sekitar Rp 5 juta dari THR dan uang gajinya.
Keinginan menguasai harta korban yang membuat pelaku membunuh.
(*)
Sidang Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Dituding Kerap Beri Keterangan Berbeda dari BAP |
![]() |
---|
Nasib 3 Terdakwa Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Diputus Besok, Dipenjara atau Vonis Hukuman Mati? |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati, JPU Pastikan Keadilan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Dikabarkan Terancam Hukuman Mati, Kapan Tuntutan Dibacakan? |
![]() |
---|
Sidang di PN Sukoharjo Jateng, 3 Terdakwa Pembunuh Serlina Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.