Kapan Aturan Dana Tapera yang Potong Gaji Karyawan 3 Persen Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya
Beberapa dari kamu mungkin masih bingung tentang aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peratura tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.
4. Mekanisme potongan dana Tapera
Mekanisme penerapan potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca juga: Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Jokowi Sebut Pro Kontra Adalah Hal Biasa
Bagaimana bila peserta telah memiliki rumah?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang telah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana simpanan Tapera.
Di akhir masa kepesertaan, uang yang telah disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja dari pekerjaan, yaitu berusia 58 tahun.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
(Kompas.com)
Gaji Rp43,2 juta/bulan, Eks Anggota DPRD Solo Akui Tak Bisa Hindari Pajak Politik : Dipotong Partai |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Solo Ungkap Gaji Bulanan Legislatif Capai Rp 43,2 Juta, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Jam Malam Pelajar Solo Imbas Kerusuhan, Ortu Wajib Lapor Wali Kelas Paling Lambat Pukul 20.00 WIB |
![]() |
---|
Solo Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Wajib di Rumah Jam 6 Sore: Ortu Lapor ke Wali Kelas |
![]() |
---|
Mengintip Gaji Baru Cristiano Ronaldo di Al-Nassr, Makin Banyak, Kini per Detik Digaji Rp244 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.