Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kapan Aturan Dana Tapera yang Potong Gaji Karyawan 3 Persen Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Beberapa dari kamu mungkin masih bingung tentang aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kompas.com
ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang berlaku mulai 2021 

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peratura tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

4. Mekanisme potongan dana Tapera

Mekanisme penerapan potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca juga: Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Jokowi Sebut Pro Kontra Adalah Hal Biasa

Bagaimana bila peserta telah memiliki rumah?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang telah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana simpanan Tapera.

Di akhir masa kepesertaan, uang yang telah disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja dari pekerjaan, yaitu berusia 58 tahun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved