Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Menteri Basuki Minta Karyawan Tak Usah Takut Uang Hilang karena Tapera : Bisa untuk Tabungan

Menteri PUPR menjelaskan jika Tapera menjadi tabungan untuk jaminan hari tua bagi masyarakat dengan sejumlah manfaat. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
tapera.go.id
Ilustrasi Tapera yang jadi polemik beberapa waktu belakangan. 

Menurut Shinta, pada dasarnya Apindo mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, Apindo melihat potongan iuran untuk Tapera sebenarnya sama saja dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

Sehingga, seharusnya pemerintah jangan lagi memotong upah pekerja untuk Tapera

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," terangnya. 

Shinta menyebut pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan, maksimal 30 persen atau Rp138 triliun dari aset Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.

Baca juga: Respons Buruh di Solo Soal Tapera, Sebut Memberatkan karena Sudah Banyak Potongan

Ia membeberkan, beban pengusaha sebagai pemberi kerja sudah cukup banyak.

Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Rinciannya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen. Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ucapnya. 

(*)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved