Info Klaten
DPRD Klaten Tekankan Pentingnya Perda Perizinan Berusaha Tarik Investor & Tekan Angka Pengangguran
Keberadaan Perda ini disebut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Klaten.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Masyarakat takut mau mempunyai NIB, takut takut nanti ditarik pajak," jelasnya.
"Selain itu juga (jarak) jauh saat mau mengurus NIB, namun setelah kami melaksanakan rapat koodinasi dengan DPMPTSP, mereka siap jemput bola untuk memenuhi target itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia sampaikan langsung di depan para pelaku usaha yang hadir, bahwa semua tidak seperti yang mereka bayangkan.
"Saya sampaikan bahwa membuat NIB itu mudah sekali dan gratis, selain itu dengan memiliki NIB itu manfaatnya untuk legalitas usaha."
"Dari penjualan atau marketingnya nanti juga bisa dilakukan secara online itu. Terus NIB juga menjadi syarat mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM di bidang makanan," tegasnya.
"Selain itu untuk mendapatkan pinjaman modal seperti KUR kan syaratnya (harus) mempunyai NIB," imbuhnya.
Pihaknya merasa pasca covid-19 mereda, sektor usaha masih belum bergairah. Untuk itu, pihaknya berharap dengan sosialisasi yang dilakukan dapat menjadi pemantik masyarakat agar mau berwirausaha.
"Istilahnya, jangan sampai kita cuma jadi karyawan, kita berharap masyarakat senang jadi pengusaha, senang dengan wiraswasta," pungkasnya.
(*/adv)
Haru Bupati Hamenang Hadiri Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus, Bawa Semangat Klaten Inklusif |
![]() |
---|
Bupati Klaten Tegaskan Ikuti Proses Hukum yang Berlaku Terkait Sekda Jadi Tersangka Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Dukung Upaya BNN Jateng, Tingkatkan Penanggulangan Narkoba |
![]() |
---|
Sambung Rasa Desa Kingkang Klaten, Renovasi Gedung Serbaguna Jadi Aspirasi |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Klaten Turun Langsung, Temui Sekolah dan Siswi SMP Viral Tak Lolos Peserta Aubade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.