Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

3 Fakta Sosok Iptu Sukoyo Kasat Narkoba yang Positif Sabu-sabu, Gelagat Aneh Bikin Kapolres Curiga

Iptu Sutoyo yang dalam kesehariannya bertugas memberangus praktik penyalahgunaan narkoba, justru terjebak dalam perilakunya sendiri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun Mataraman.
Ilustrasi Iptu Sukoyo positif konsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

"Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh. Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif," sambungnya.

3. Diperiksa Polda Jatim

Heri melanjutkan, saat ini Sukoyo sudah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, dia menjelaskan belum ada temuan barang bukti pendukung berupa narkoba meski tes urine terhadap Sukoyo dinyatakan positif.

"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Di sisi lain, Sukoyo beserta anak buahnya padahal sempat menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Dikabarkan Sudah Kembali ke Rumah, Ini Kata Polisi

Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada 29 April 2024 lalu.

Selain menangkap pelaku, Sukoyo dan jajarannya turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.

"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.

Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.

Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.

Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga: Lindungi Masa Depan Anak Bangsa, Projo Karanganyar Sosialisasi Anti Narkoba di SMKN 1 Karanganyar 

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.

NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved