Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kisah Kelam Mama Muda Videokan Pencabulan Anak di Tangsel, Diduga Pernah jadi Korban saat Remaja

Kasus pencabulan yang dilakukan R kepada anaknya yang baru berusia 5 tahun tersebut kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkapan layar di TikTok
Tampang mama muda bernama R (22) tersangka pencabulan anak kandung yang baru berusia 5 tahun di Tangerang Selatan. 

TRIBUNSOLO.COM - R (22) mama muda diduga melecehkan anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan ternyata punya kisah kelam di masa lalu.

Hal itu yang diduga mendasari R tega melecehkan anak kandungnya sendiri.

R disebut-sebut pernah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya.

Baca juga: 2 Alasan Hotman Paris Ragukan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, Singgung soal Keraguan

Dugaan itu disampaikan selebgram Yolo Ine di media sosial TikTok, pada Senin (3/6/2024).

Mulanya Yolo Ine menjelaskan R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan didampingi oleh keluarga dari pihak suaminya.

Kasus pencabulan yang dilakukan R kepada anaknya yang baru berusia 5 tahun tersebut kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya R, suaminya juga diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Ini Akun Facebook yang Diduga Suruh Mama Muda di Tangsel Videokan Pelecehan Anak, Minta Rp15 Juta

"Ini soal kasunya Hany. Dia menyerahkan diri diantar oleh keluarga dari pihak suaminya," ucap Yolo Ine.

"Setelah pemeriksaan singkat kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, suaminya juga masih dimintai keterangan sebagai saksi," imbuhnya.

Yolo Ine menyebut R mempunya dua orang anak.

Anak pertamanya berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban pencabulan.

Kemudian, anak keduanya berjenis kelamin perempuan, baru berusia 5 bulan.

Baca juga: Viral Mahasiswa Undip Semarang Lakukan Pelecehan Seksual Saat Sesi Curhat, Pihak Kampus Buka Suara

"Anaknya yang laki-laki sehat, dan ternyata Hany ini punya bayi usianya baru lima bulan, dan masih ASI," ucap Yolo Ine.

Yolo Ine menyebut sebenarnya R juga merupakan korban.

Diberitakan TribunSolo.com, pada 28 Juli 2023, mama muda tersebut dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.

Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada R.

Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

Baca juga: 12 Santriwati di Ponpes Trenggalek Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kiai dan Putranya

R dua hari kemudian kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.

Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya.

Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.

Jika tak bersedia membuat video syur tersebut, akun Facebook Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto bugil milik R.

Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.

Baca juga: Guru SD di Yogyakarta Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 15 Murid, Ajari Open BO Lewat Aplikasi

"Waktu itu dia udah sempat lapor ke Polsek Ciledug, cuma disuruh langsung ke Polres. Hany dan suaminya tidak melanjutkan laporannya," kata Yolo Ine.

Yolo Ine lalu menyebut R menikah di usia yang masih sangat muda, yakni 17 tahun.

Ternyata bukan tanpa alasan R menikah di usia belia.

Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan R dengan suaminya saat ini.

"Lalu alasan Hany nikah muda itu, karena dia berkali-kali berusaha diperkosa bapak kandungnya," ujar Yolo Ine.

"Dia itu nikah tahun 2018, karena belum cukup umur, jadi dia dinikahin dulu secara siri oleh suaminya,"

"Baru ketika cukup umur dia nikah resmi secara KUA,"

"Keluarga si Hany enggak ada yang dampingin," imbuhnya.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.

R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE. 

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

(Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved