Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

6 Fakta Kakak Beradik di Cipayung Dicabuli Ayah Tiri dan Ayah Kandung, Ibu yang Tahu Cuma Diam

Dari hasil pengakuannya, S dicabuli sebanyak 50 kali dan MAY dicabuli sebanyak 2 kali oleh ayah tiri mereka yang sehari-hari bekerja juru parkir.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Baharudin Saleh (44) ditangkap dan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/6/2024), usai melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur yakni SS (16) dan MA (8) hingga 50 kali di kediamannya di kawasan Cipayung, Jaktim. 

Saat ini, anak kedua inisial S dan anak ketiga inisial MAY yang menjadi korbannya.

"Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang," kata Nicolas.

Secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023, atau kurang lebih selama 7 tahun dengan total pencabulan sebanyak 50 kali.

"Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun," ujarnya.

Lantas, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bahrudin Saleh mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.

Baca juga: Pilunya Gadis Belia di Kalbar, Dijadikan Pemuas Nafsu Bejat Ayah Tirinya, Jika Menolak Bakal Dibunuh

3. Dilakukan saat T Pergi Bekerja

Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang, hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.

Ulah pencabulan dilakukan Bahrudin Saleh ini baru terungkap setelah S melaporkan kasus lembaga perempuan dan anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," lanjut Nicolas.

4. Alasan T Ikut Menutupi Kasus Ini

T justru menutupi tindakan biadab dilakukan Bahrudin agar suaminya itu tak dijebloskan ke bui.

Alasannya karena ayah kandung ketiga anaknya tersebut dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak pertama perempuannya.

Baca juga: Sesal Ivan Gunawan Jadikan Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sebagai Bahan Lelucon, Kini Minta Maaf

Pertimbangan ini membuat ibu korban enggan melaporkan BS yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka (BS) pun setelah mencabuli kedua korban selalu memberikan ancaman dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa'. Saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan," tuturnya.

5. Polisi Peluang Penjarakan T

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved