Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

6 Fakta Kakak Beradik di Cipayung Dicabuli Ayah Tiri dan Ayah Kandung, Ibu yang Tahu Cuma Diam

Dari hasil pengakuannya, S dicabuli sebanyak 50 kali dan MAY dicabuli sebanyak 2 kali oleh ayah tiri mereka yang sehari-hari bekerja juru parkir.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Baharudin Saleh (44) ditangkap dan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/6/2024), usai melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur yakni SS (16) dan MA (8) hingga 50 kali di kediamannya di kawasan Cipayung, Jaktim. 

TRIBUNSOLO.COM - Kejadian memilukan dialami dua anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berinisial S (16) dan MAY (8).

Bagaimana tidak? Dua anak malang tersebut menjadi korban pencabulan ayah tirinya, Bahrudin Saleh.

Dari hasil pengakuannya, S dicabuli sebanyak 50 kali dan MAY dicabuli sebanyak dua kali oleh ayah tiri mereka yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.

Baca juga: Sering Telat Pulang, Bu Kepala Sekolah di Sumenep Digerebek Suami Sedang Ngamar dengan Rekan Guru

Yang bikin miris, ibu mereka yang berinisial T bukannya melarang perbuatan bejat itu.

Dia yang mengetahui aksi tak lazim ini justru ikut membantu menutupi kasus.

Sang ibu seolah tutup mata meski anak pertamanya juga mengalami hal serupa.

Bedanya, anak pertama di keluarga tersebut dicabuli oleh ayah kandung.

Berikut fakta-fakta kejadian pencabulan ini:

1. Korban Kakak Beradik

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut ibu kandung korban memiliki tiga orang anak perempuan dari pernikahannya dengan suami pertama.

Anak pertama T dicabuli ayah kandungnya sampai pelaku dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara.

2. Anak Ke-2 dan Ke-3 Dicabuli Ayah Tiri

T kemudian menikah lagi dengan Bahrudin Saleh alias BS.

Bahrudin berstatus sebagai suami T, sekaligus ayah tiri dari ketiga anak perempuan tersebut.

Diharapkan bisa menjadi kepala keluarga yang baik, kelakuan Bahrudin malah sama bejatnya dengan suami pertama T.

Baca juga: PENGAKUAN Korban Pencabulan Wonogiri, Kerap Diancam Ayah Tiri: Bakal Aniaya Ibunya Jika Menolak

Saat ini, anak kedua inisial S dan anak ketiga inisial MAY yang menjadi korbannya.

"Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang," kata Nicolas.

Secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023, atau kurang lebih selama 7 tahun dengan total pencabulan sebanyak 50 kali.

"Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun," ujarnya.

Lantas, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bahrudin Saleh mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.

Baca juga: Pilunya Gadis Belia di Kalbar, Dijadikan Pemuas Nafsu Bejat Ayah Tirinya, Jika Menolak Bakal Dibunuh

3. Dilakukan saat T Pergi Bekerja

Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang, hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.

Ulah pencabulan dilakukan Bahrudin Saleh ini baru terungkap setelah S melaporkan kasus lembaga perempuan dan anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," lanjut Nicolas.

4. Alasan T Ikut Menutupi Kasus Ini

T justru menutupi tindakan biadab dilakukan Bahrudin agar suaminya itu tak dijebloskan ke bui.

Alasannya karena ayah kandung ketiga anaknya tersebut dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak pertama perempuannya.

Baca juga: Sesal Ivan Gunawan Jadikan Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sebagai Bahan Lelucon, Kini Minta Maaf

Pertimbangan ini membuat ibu korban enggan melaporkan BS yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka (BS) pun setelah mencabuli kedua korban selalu memberikan ancaman dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa'. Saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan," tuturnya.

5. Polisi Peluang Penjarakan T

Polres Metro Jakarta Timur bakal mengusut keterlibatan ibu dari dua anak berinisial S (16) dan MAY (8) yang menjadi korban pencabulan Bahrudin.

Nicolas mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dilakukan ibu kedua korban hingga S dan MAY dicabuli Bahrudin.

"Dengan kondisi ini penyidik akan mendalami apakah ini masuk di dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi," kata Nicolas di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).

6. Pengakuan Pelaku

Bahrudin mengaku khilaf telah mencabuli tiga putrinya yang masih belia.

"Khilaf pak," ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi.

"Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan," tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.

Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkatan khilaf saat ditanya Nicolas.

Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved