Merujuk Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022, total terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu bersifat strategis yang dibebaskan atau tidak kena PPN, meliputi:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa pengiriman surat dengan prangko
Jasa keuangan Jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri Jasa tenaga kerja
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.