Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Geger Soal Unggahan yang Sebut Biaya Melahirkan Bakal Kena Pajak, DJP Beri Penjelasan

Isu pengenaan melahirkan kena pajak pertambahan nilai sebenarnya merupakan wacana lama yang sempat ramai pada 2021.

Istimewa/tribunjogja
Ilustrasi bayi. 

Merujuk Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022, total terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu bersifat strategis yang dibebaskan atau tidak kena PPN, meliputi:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan prangko
  4. Jasa keuangan Jasa asuransi
  5. Jasa pendidikan
  6. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  7. Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri Jasa tenaga kerja
  8. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  9. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
  10. Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved