Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Geger Soal Unggahan yang Sebut Biaya Melahirkan Bakal Kena Pajak, DJP Beri Penjelasan

Isu pengenaan melahirkan kena pajak pertambahan nilai sebenarnya merupakan wacana lama yang sempat ramai pada 2021.

Istimewa/tribunjogja
Ilustrasi bayi. 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini media sosial tengah ramai tentang biaya melahirkan yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini juga sempat dibahas oleh akun X @Boediantar4.

Baca juga: Diincar Orang Pajak Gara-gara Pamer Tas Mewah, Kartika Putri Salahkan Irfan Hakim dan Raffi Ahmad

Pada video yang diunggah akun tersebut pemerintah disebut berencana akan menambah obyek kena pajak, salah satunya PPN jasa kesehatan termasuk rumah bersalin.

"PPN tersebut tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan," narasi dalam video.

Dilansir dari Kontan.com, isu pengenaan melahirkan kena pajak pertambahan nilai sebenarnya merupakan wacana lama yang sempat ramai pada 2021.

Diberitakan Kontan, Kamis (10/6/2021), saat itu pemerintah berencana menambah obyek kena pajak, termasuk jasa rumah bersalin.

Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam draf perubahan UU KUP, pemerintah menghapus pasal 4A butir a ayat (3) UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Merujuk UU Nomor 49 Tahun 2009, ada delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis.

Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat, sedangkan keenam meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater, sementara kedelapan adalah jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Namun, rencana tersebut ditepis dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan turunannya.

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti membantah biaya melahirkan bakal dikenakan pajak.

Ia mengatakan, ketentuan hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang diundangkan pada 12 Desember 2022.

Pasal 10 PP tersebut mengatur, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis," kata Dwi, saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai itu, baik atas penyerahan di dalam daerah pabean maupun pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Sekedar informasi, daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya.

Daerah pabean juga termasuk tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur kepabeanan.

"(Jasa pelayanan kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," sambung Dwi.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap 2 Alasan Kuliah di RI Tak Gratis Seperti Negara Maju, Singgung Pajak

Daftar pelayanan tidak kena PPN

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved