Viral
2 Kasus yang Jerat Rizieq Shihab ke Bui Sebelum Akhirnya Kini Bebas: Hoax Hingga Pelanggaran Pandemi
Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan, kini dinyatakan bebas murni dari bui, Senin (10/6/2024).
Penulis: Tribun Network | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNSOLO.COM - Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan, kini dinyatakan bebas murni dari bui, Senin (10/6/2024).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa bebas bersyarat Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin (10/6/2024).
"Masa bimbingan dalam menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berakhir tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan.
Keputusan Rizieq Shihab bebas murni tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Baca juga: Dihujat Pasca Viralkan Satpam Plaza Indonesia Pukul Anjing Sampai Dipecat, Robby Purba Minta Maaf
"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata pengacara Rizieq Shihab, Aziz Januar, dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Selama dua tahun ke belakang, Rizieq menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat karena dua kasus berbeda.
Berikut dua kasus berbeda yang akhirnya menyeret Habib Rizieq hingga ke penjara :
1. Kasus Berita Bohong terkait Hasil Tes Swab di RS Ummi Bogor
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Namun penyebab Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5.
Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.
Baca juga: Isu Selingkuh dengan Andrew Andika Mencuat, Soraya Rasyid Pilih Liburan ke Korea dan Buka Jastip
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
Belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab pun mendapat vonis 4 tahun penjara.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
2. Kasus Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan
Kasus kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara terkait perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dengan demikian, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rizieq harus menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/8/2021).
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(*)
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.