Kasus Vina Cirebon
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Pegi Bisa Menangkan Praperadilan Kasus Vina, Ini Analisisnya
Tetapi, dalam kasus praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, mungkin saja hasilnya akan kontras.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Dalam banyak kasus, pihak penyidik biasanya memenangkan praperadilan yang diajukan pihak penggugat, terutama tersangka.
Tetapi, dalam kasus praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, mungkin saja hasilnya akan kontras.
Analisis itu disampaikan Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji, dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).
Baca juga: 3 Update Kasus Vina Cirebon : Pegi Dicecar 28 Pertanyaan, Akun Facebook Disita & Diminta Passwordnya
Susno meyakini kubu Pegi Setian alias penggugat akan menang karena dikawal oleh rakyat Indonesia.
Untuk informasi, tim kuasa hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina pada Pegi, Selasa (11/6/2024).
Pegi Setiawan dalam perkara ini diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky, kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Susno menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti sah lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede, dalam penetapan tersangka atas Pegi.
Meski demikian menurutnya, saksi yang diajukan penyidik sangatlah lemah.
Baca juga: Pegi Kerap Menangis Usai Muncul Isu Bakal Dikirim ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal
Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan yang menyebutkan tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina terjadi.
Oleh karena itu, Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.
Baca juga: Pegi Kerap Menangis Usai Muncul Isu Bakal Dikirim ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal
Dia pun meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.
Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina.
Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah cctv ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat. Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik.
Baca juga: Saka Tatal Sebut Foto Pegi yang Ditunjukkan Polisi dan Ditangkap Beda: Orangnya Bersih & Rambut Ikal
Pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.
Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno yakin 'pertandingan' ini akan berjalan fair.
"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," pungkasnya.

Polisi Yakin Pegi Otak Pembunuh Vina
Pegi Setiawan alias Perong dihadirkan polisi dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar di Bandung.
Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Rizky dan Vina Cirebon pada 2016.
Pegi alias Perong terlihat menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol ke belakang serta dikawal anggota Polisi.
Sosok Pegi ini sesuai dengan foto yang beredar di media sosial.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi meyakini Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan yang telah diamankan.
Baca juga: 2 Alasan Hotman Paris Ragukan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, Singgung soal Keraguan
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan.
Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.
Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Egi Sertiawan alias Egi alias
Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Perong diduga memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.
Kombes Jules juga menyebut Perong yang membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.
"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.
"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.
Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor smash warna pink.
PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun,"kata Abraham.
(*)
Orangtua Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda, Minta Tolong Jokowi : Saya Orang Miskin |
![]() |
---|
Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Kecurigaan |
![]() |
---|
2 Alasan yang Bikin Polisi Yakin Jika Pegi Pelaku Pembunuh Vina dan Eky Cirebon, Tunjukkan Foto 2016 |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dilaporkan ke Polres Cirebon, Diduga Merekayasa Kasus Pembunuhan Vina |
![]() |
---|
5 Status Facebook Pegi yang Dibuat Selama Tahun 2016, Bisa jadi Bukti Tak Terlibat Kasus Vina? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.