Berita Solo
4 Pernyataan Ahli Waris Sriwedari di Solo Jateng, Ingin Pertahankan Bangunan, Gibran Tak Jawab Surat
Ahli waris Lahan Sriwedari angkat bicara terkait rencana pembangunan di kawasan Sriwedari Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - Ahli waris Lahan Sriwedari angkat bicara terkait rencana pembangunan di kawasan Sriwedari Solo.
Mereka melakukan aksi terkait itu.
Berikut sejumlah fakta tentang Pernyataan Ahli Waris Sriwedari Solo :
1. Ingin Bertemu Gibran
Pihak Ahli Waris Sriwedari telah melayangkan surat kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sebanyak dua kali surat telah dilayangkan.
Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta mengatakan surat tersebut tidak mendapat respons.
Baca juga: 3 Fakta Kawasan Sriwedari di Solo Jateng versi Ahli Waris, Akta Wiryodiningrat dan Johanes Booslar
“Surat pertama tidak ditanggapi. Surat kedua juga tidak ditanggapi," jelas dia, pada 16 Juni 2024.
"Kami ingin bersilaturahmi semua pihak mencari solusi demi kepentingan masyarakat Solo kaitannya dengan tanah Sriwedari,” tambahnya.
Pihaknya sudah sebulan lalu berusaha menemui Gibran dan beberapa pihak terkait.
Namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Belum lama sebulan yang lalu. Kami mengundang untuk ketemu dengan pihak Sriwedari," ucap dia.
"Belum ada respons,” imbuhnya.
2. Pasang Baliho

Surat yang tidak ditanggapi Gibran membuat Ahli Waris Sriwedari melakukan aksi.
Mereka memasang baliho di pagar Lahan Sriwedari yang menyatakan lahan seluas 99.889 meter persegi tersebut adalah lahan milik ahli waris KRMT Wiryodiningrat pada 16 Juni 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Gibran tak ditanggapi.
Itu juga termasuk tidak adanya respons terhadap permintaan Ahli Waris berkaitan dengan pembangunan Masjid Sriwedari.
Proyek ini sempat mangkrak namun kini dilanjutkan kembali.
Baca juga: Proyek Masjid Sriwedari Solo Jateng Dilanjutkan, Ahli Waris Merasa Dibenturkan dengan Umat Islam
Pihaknya memasang baliho ini agar masyarakat tahu mengenai penetapan eksekusi pengosongan lahan sudah turun sejak tahun 2015 silam.
“Kita mengumumkan pada masyarakat luas tanah ini sudah inkracht milik ahli waris berdasarkan beberapa catatan yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Meski menjadi pemilik sah lahan ini, pihaknya tidak serta merta memutuskan secara sepihak terkait pengembangan kawasan ini.
Pihaknya bermaksud ingin bermusyawarah dengan pemerintah.
“Kami ingin bermusyawarah dengan cara mufakat. Setelah ketemu apa langkah berikutnya terhadap pengembangan tanah sriwedari kami terbuka terhadap pemerintah kita,” tuturnya.
3. Bangunan Tetap Dipertahankan

Pihaknya juga berjanji bangunan yang sudah berdiri tetap dipertahankan karena memiliki manfaat bagi masyarakat.
Seperti telah diketahui, di lahan ini berdiri Stadion Sriwedari, Museum Keris, Museum Radya Pustaka, Graha Wisata Niaga, hingga Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo.
Terlebih sejumlah bangunan tersebut telah memiliki status benda cagar budaya.
Diantaranya, Museum Radya Pustaka yang memiliki SK : 646/1-R/1/2013 tertanggal 1 Januari 2013.
Baca juga: Kecewa dengan Gibran, Ahli Waris Lahan Sriwedari Solo Jateng Pasang Baliho: Tanah Ini Milik Kami
Lalu ada juga Stadion Sriwedari yang memiliki No SK : 006/M/2017 tertanggal 12 Januari 2017.
“Kalau yang sudah ada kami akan mencari titik temu," jelas dia.
"Ke depan apakah dilanjutkan atau seperti apa kami tidak akan menghilangkan bangunan di atas tanah Sriwedari ini,” tambahnya.
Gibran bersikukuh akan melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari mesti proyek tersebut berdiri di atas lahan bermasalah. Menurutnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) no. 40 dan 41 menjadi dasar yang kuat atas penguasaan lahan tersebut.
“Itu (SHP) udah dasar yang sangat kuat. Apa lagi?” jelasnya saat ditemui di kantornya Selasa (2/4/2024) lalu.
4. Pertanyakan Pembangunan Masjid Sriwedari

Masjid Sriwedari yang sempat mangkrak kini dilanjutkan kembali. Koordinator Ahli Waris Wiryodiningrat, Gunadi Joko Pikukuh berpendapat pembangunan Masjid Sriwedari merupakan upaya membenturkan pihaknya dengan umat islam.
Sebab, masjid dibangun setelah adanya keputusan bahwa lahan tersebut milik para ahli waris.
Alih-alih menyerahkan lahan ke ahli waris, Pemerintah Kota Solo kala itu justru membangun masjid tersebut.
“Itu kalau menurut saya pribadi berulang kali saya sampaikan di beberapa media bahwa di samping pelanggaran moral juga pelanggaran hukum yang sudah dilakukan. Membangun masjid di atas tanah sengketa dan sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Membangun di atas tanah milik orang itu pidana. Saya sampai mempunyai satu pemikiran pembangunan itu cara untuk membenturkan ahli waris dengan umat islam,” jelasnya.
Baca juga: 3 Tahun Mangkrak, Pembangunan Masjid Sriwedari Solo Jawa Tengah Dimulai Lagi dari Atap
Namun, bukannya patuh dan tunduk pada aturan hukum, Wali Kota saat itu FX Hadi Rudyatmo bersama Kantor Pertanahan Surakarta justru menerbitkan sertifikat baru atas tanah tersebut yakni Sertifikat Hak Pakai Pakai (SHP) 40 dan 41 yang terbit 16 Mei 2016 yakni 4 hari setelah aanmaning (teguran) terakhir.
Penerbitan ini dengan dengan alasan SHP tersebut adalah pengganti SHP 11 dan 15 yang telah dibatalkan pengadilan dan dicabut Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun diterbitkan lagi untuk pemakai yang haknya telah dicabut pengadilan.
“Upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum. Itu yang dilakukan tim panitia pembangunan masjid. Pada waktu itu Mantan Wali Kota Wakil Wali Kota,” jelas Gunadi.
Ia menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung No:3249-K/PDT/2012 tanggal 5 Desember 2013 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pembangunan masjid sempat mangkrak namun di era Wali Kota Solo saat ini Gibran Rakabuming Raka justru dilanjutkan dengan dasar SHP 40 dan 41 tersebut.
“Tahun 2013 sudah inkracht berkekuatan hukum tetap. Tahun 2019 malah dibangun. Yang paling bertanggung jawab tim panitia pembangunan masjid. Kenapa ini diteruskan.,” ungkapnya.
(*)
Caption: Koordinator Ahli Waris Wiryodiningrat, Gunadi Joko Pikukuh
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.