Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PPDB 2024

Jadwal PPDB SMP di Sragen Jawa Tengah, Pendaftaran Jalur Afirmasi Dimulai 24 Juni 2024

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Sukisno mengatakan ada perbedaan waktu pendaftaran jalur afirmasi dengan jalur lainnya.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Hanang Yuwono
http://ppdb.sragenkab.go.id/smp
Tampilan laman PPDB Sragen 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akan mulai dibuka pada pekan depan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Sukisno mengatakan ada perbedaan waktu pendaftaran jalur afirmasi dengan jalur lainnya.

Di mana, pendaftaran untuk jalur afirmasi akan dibuka mulai 24 Juni 2024 mendatang.

Baca juga: Syarat PPDB 2024/2025 di Karanganyar Jateng Mulai Diperketat, Tak Boleh Titipkan Anak ke KK Saudara

"Jadwal PPDB untuk jalur afirmasi dibuka mulai 24-25 Juni, sedangkan jalur selain afirmasi dibuka mulai 1-5 Juli 2024," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (20/6/2024).

Di mana diketahui, terdapat empat jalur yang bisa dipilih calon peserta didik dalam PPDB 2024 yang kembali digelar secara online ini.

Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Terpisah, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, M. Farid Wajdi mengatakan ada perbedaan porsi kuota untuk keempat jalur tersebut.

Baca juga: PPDB 2024/2025 di Karanganyar Jateng : Mulai Juli, Panitia Pastikan Semua Lulusan Siswa Diterima

Yaitu, kuota penerimaan paling banyak di jalur zonasi, yakni paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.

Kemudian, jalur afirmasi menerima paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak panti asuhan dan anak penyandang disabilitas, serta anak tidak sekolah.

"Kuota penerimaan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen daya tampung, dan jalur prestasi kuota paling banyak 20 persen dari daya tampung," tambahnya.

Farid menambahkan ada 2 persyaratan umum bagi lulusan SD dan sederajat menjadi calon peserta didik baru kelas 7.

Yakni sia lulusan SD paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024, dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved