3 Fakta Kasus Pencurian HP di Purbalingga Jateng, Saling Tetanggaan, Tak Jadi Jual karena Murah
Polisi berhasil mengamankan seorang pencuri telepon genggam berinisial SDN (59) di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor.
Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya.
Sedangkan korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.

Baca juga: Waspada Modus Baru Pencurian Motor di Boyolali Jateng! Incar Para Remaja Lugu yang Kendarai Motor
3. HP Tak Jadi Dijual karena Murah
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone.
Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(*)
Pencurian Motor Beat di Klaten, Pelaku Tertangkap 3 Hari Kemudian Gegara Tinggalkan Sepeda di TKP |
![]() |
---|
Ingin Cepat Dapat Uang, 2 Pria Warga Sragen Tebang 5 Pohon Jati Milik Perhutani, Kini Dipenjara |
![]() |
---|
Biang Kerok Belasan Motor Hilang di Kos Solo Raya Tertangkap, Ternyata Jaringan Spesialis Curanmor |
![]() |
---|
Asyik Check In Sambil Bawa Kabur 5 TV Hotel, Warga Slogohimo Wonogiri Berakhir di Bui |
![]() |
---|
5 Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Kemlu di Kos, Ada Kejanggalan saat di Rooftop Gedung Kemlu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.