Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

3 Fakta Kasus Pencurian HP di Purbalingga Jateng, Saling Tetanggaan, Tak Jadi Jual karena Murah

Polisi berhasil mengamankan seorang pencuri telepon genggam berinisial SDN (59) di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. 

Istimewa
Polisi saat menghadirkan pelaku pencurian telepon genggam merk iPhone 11 di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Kamis (4/7/2024). 

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. 

Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.

Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya.

Sedangkan korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.

Ilustrasi motor baru.
Ilustrasi motor baru. (Astra Honda Motor)

Baca juga: Waspada Modus Baru Pencurian Motor di Boyolali Jateng! Incar Para Remaja Lugu yang Kendarai Motor

3. HP Tak Jadi Dijual karena Murah

Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone. 

Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.

Duel Night Mode iPhone 11 vs Night Sight Pixel 4
Duel Night Mode iPhone 11 vs Night Sight Pixel 4 (Grid.ID)

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved