3 Fakta Kasus Pencurian HP di Purbalingga Jateng, Saling Tetanggaan, Tak Jadi Jual karena Murah
Polisi berhasil mengamankan seorang pencuri telepon genggam berinisial SDN (59) di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor.
Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya.
Sedangkan korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.

Baca juga: Waspada Modus Baru Pencurian Motor di Boyolali Jateng! Incar Para Remaja Lugu yang Kendarai Motor
3. HP Tak Jadi Dijual karena Murah
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone.
Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(*)
Kisah WNA Polandia Kehilangan Sepeda Rp 20 Juta di Malang, Ketemu di Solo Gegara Scroll Facebook |
![]() |
---|
Kisah Apes Warga Karanganyar: Pulang Kerja Lalu Istirahat, Motor Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
2 Bocah Terlibat Pencobaan Pencurian SD, Ternyata Masuk Jaringan Maling di Karangpandan Karanganyar |
![]() |
---|
Aksi Maling Sarungan di Karanganyar Gagal Total, Kabur Gegara Kaget Ada CCTV, Kadung Viral di FB |
![]() |
---|
Pensiunan Guru SD di Karanganyar Tak Laporkan Pencurian Sebelumnya, Kini Tewas di Tangan Perampok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.