Berita Sukoharjo
Kades Godog Sukoharjo Jateng Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 600 Juta, Kantor Desa Disegel Warga
Kedatangan warga itu diterima oleh Pemerintah Desa Godog, Camat Polokarto Heri Mulyadi dan Kapolsek Polokarto AKP Marlin S Payu.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah warga yang tergabung dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyegel kantor Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (11/7/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap Kepala Desa (Kades) Godog, Agus Adi Setiawan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.
Selain itu, aksi ini juga merupakan protes terhadap Kades yang sering tidak berada di kantor saat jam kerja.
Baca juga: Mengapa Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Colomadu Karanganyar Jawa Tengah? Benarkah Karena Daerah Emas?
Hal tersebut membuat masyarakat Desa Godog kesulitan mengurus berkas-berkas yang memerlukan tanda tangan kepala desa.
Warga kemudian melakukan penyegelan kantor desa dengan membentangkan poster yang bertuliskan 'ATAS NAMA MASYARAKAT DESA GODOG, KANTOR DESA GODOG INI DISEGEL'.
Kedatangan warga itu diterima oleh Pemerintah Desa Godog, Camat Polokarto Heri Mulyadi dan Kapolsek Polokarto AKP Marlin S Payu.
Namun, Kepala Desa Godog Agus Adi Setiawan tidak tampak batang hidungnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Edi Sumardi mengatakan aksi penyegelan kantor Desa ini buntut protes warga terkait penyelewengan Dana Desa.
"Kedatangan kami untuk audensi masalah Kepala Desa Godog terkait penyelewengan Dana, masyarakat menuntut Kepala Desa Godog untuk mengundurkan diri dari jabatannya," ucap Edi saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (11/7/2024).
Aksi protes warga itu sebetulnya telah dilakukan sejak tahun 2023 silam.
Saat itu, Kepala Desa Godog Agus Adi Setiawan berjanji bakal menyelesaikan permasalahan dan berjanji bakal mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: Ceburkan Diri ke Kolam untuk Menolong Fajar, Satu Siswa SMA 1 Cawas Jateng Kondisi Tangan Kaki Kaku
Namun, hingga saat ini janji yang diucapkan oleh Kepala Desa Godog tersebut belum terlaksana.
"Pak lurah dulu sampun ngendiko (sudah bilang), jika belum menyelesaikan permasalahan ini akan mengundurkan diri, lha ini tuntutan masyarakat itu. Sampai sekarang belum mengundurkan diri," terangnya.
Edi bercerita, aksi protes penyelewengan dana Desa ini sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Saat itu, masyarakat meminta klarifikasi anggaran DD TA 2019, 2022 dan 2023.
Saat ditotal oleh BPD, ditemukan dana yang tidak terealisasi sebesar Rp 600 Juta.
"Hasil laporan kemarin Musyawarah Desa (Musdes) itu kisaran Rp590 Juta sekian plus dana desa, saya kurang tahu pasti. Kurang lebih total Rp 600 Juta," paparnya.
Sehingga, hasil dari audensi antara Camat Polokarto Heri Mulyadi dan Warga Desa Godog diantaranya menunggu keputusan Bupati Sukoharjo.
"Hasilnya menunggu keputusan Bupati Sukoharjo, masyarakat tetap menghendaki segera diberhentikan karena perseorang buka pemerintah Desa, laporan sudah naik ke Bupati tinggal tunggu keputusan," lanjutnya.
Baca juga: Tak Terima Rumah Dieksekusi Pengadilan, Pria di Pekalongan Jateng Ancam Bakar Diri, Ini Kronologinya
Meski demikian, Edi meminta Pemerintah Desa tetap melayani masyarakat dengan baik.
Terpisah, Camat Polokarto, Heri Mulyadi mengatakan hasil audensi dengan warga Desa Godog, masih menunggu keputusan Bupati Sukoharjo.
"Hasil audensi tadi kami sepakat nunggu keputusan Bupati Sukoharjo, jadi audensi berjalan baik didamping Polsek Polokarto," singkat Heri saat ditemui TribunSolo.com.
(*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.