Berita Karanganyar

Alasan Suami Istri Asal Semarang Curi Motor di Karanganyar Jateng, Candu Judi Slot dan Utang 

Suami Istri yang mencuri di Karanganyar ternyata terlilit utang dan judi slot. Mereka lalu beraksi untuk membayar utang itu.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Inilah PY (34) dan TM (46) warga Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang pasangan suami istri yang mencuri motor dan tabung gas elpiji 3 kilogram di Dusun Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pelaku suami istri yang diamankan polisi di Karanganyar, Jateng sudah melancarkan aksinya mencuri selama belasan kali.

Hal ini dilakukan karena untuk membayar utang dan judi slot.

PY (34), salah satu pelaku pencurian motor dan tabung gas elpiji 3 kilogram di Dusun Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar saat Salat Idul Adha 2024 mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.

"Saya beraksi untuk bayar utang dan judi online slot," kata PY.

PY mengaku baru pertama mengajak istrinya MT (46) untuk melakukan aksi pencuriannya di Dusun Songgorunggi, Desa Dagen Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Ia menuturkan telah memaksa istrinya untuk membantunya dalam beraksi di sana.

Baca juga: Ratusan Perempuan di Wonogiri Jateng Menjanda, Salah Satu Pemicunya Suami Kecanduan Judi Online

"Saya yang maksa istri saya melakukan aksinya," aku dia.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan pelaku pencurian itu telah beraksi sebanyak 19 kali.

Masing-masing 5 titik masing-masing di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar dan di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, 3 titik di Kabupaten Jepara, serta masing-masing 1 titik di Cepogo Boyolali, Kaliwungu Kendal, Semarang dan Surabaya.

"Dia beraksi 7 kali di tahun 2023 dan 11 kali di 2024," ungkap dia.

Dia menekankan, karena kejadian tersebut, dua pelaku PY dan TM dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kedua pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

"Dari hasil Pemeriksaan, tersangka PY mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor sebanyak 19 titik TKP di berbagai wilayah," ungkap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved