Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Hasil Klarifikasi Paket Seragam Rp 1,4 Juta SMP Karanganyar Jateng, Dinas : Tidak Boleh Ada Paksaan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar telah melakukan klarifikasi dengan Kepala SMP Negeri 3 Colomadu.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa
Surat edaran ke orang tua siswa SMPN 3 Colomadu yang diminta membeli seragam Rp1,4 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar telah melakukan klarifikasi dengan Kepala SMP Negeri 3 Colomadu, Senin (15/7/2024).

Itu berkaitan dengan surat edaran paket seragam SMPN 3 Colomadu senilai Rp1,4 Juta.

Hasilnya dari klarifikasi tersebut yaitu memberikan rekomendasi untuk meninjau ulang dari surat edaran tersebut.

Baca juga: Nasib Jukir Viral yang Pukul Pemotor di Tawangmangu Karanganyar Jateng, Gerak-gerik Dipantau Dishub

Kepala Disdikbud Karanganyar, Agam Bintoro mengatakan surat edaran tersebut dari pihak paguyuban orang tua wali setempat.

"Intinya itu memang dari pihak paguyuban wali," kata Agam, Senin (15/7/2024).

Agam mengatakan dalam klarifikasinya tersebut pihak Disdikbud merekomendasikan untuk meninjau ulang edaran tersebut.

Ia menekankan pada sekolah untuk tidak boleh ada paksaan kepada orangtua siswa yang baru.

"Kami merekomendasikan untuk ditinjau ulang utamanya tidak boleh ada paksaan untuk membeli dan harganya jangan terlalu mahal," ujar dia.

Paket Seragam 

Sebelumnya, muncul edaran di kalangan orang tua calon siswa yang masuk ke SMP Negeri di Kabupaten Karanganyar untuk wajib membayar paket seragam sekolah, senilai Rp 1,4 juta.

Terkait edaran tersebut pihak panitia PPDB Karanganyar dan Disdikbud 2024 memberikan tanggapan.

Kepala PPDB 2024 Karanganyar, Joko Purwanto mengaku belum mendapatkan adanya laporan tersebut.

Meskipun demikian, pihaknya sudah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk membuat pakta intregitas.

Sebagai informasi, pakta integritas adalah perjanjian multipihak oleh badan publik yang berusaha untuk mendapatkan barang dan jasa dengan nilai yang signifikan.

Baca juga: Program Susu Gratis Diuji Coba Pertama Kali di Banyumas Jateng, Sebelum Prabowo-Gibran Dilantik

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved