Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gibran Mundur Wali Kota Solo

Teguh Belum Tentu Gantikan Gibran Jadi Plt Wali Kota Solo, Sebut Tak Bakal Ada Kekosongan Jabatan 

Teguh Prakosa dikabarkan bakal menjadi penerus Gibran Rakabuming Raka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Solo.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa 

"Diselesaikannya setelah pemilihan wali kota yang baru. Dan itupun visi misinya tidak boleh keluar dari RPJMD 20 tahun ke depan 2025-2045," lanjut dia.

"Jadi tidak ada yang harus berubah, justru nanti kita akan mengisi slot-slot yang kosong. Jadi apa yang sudah kita bangun ini harus bermanfaat bagi masyarakat. Jadi tidak ada yang keluar dari frame yang sudah disepakati pada waktu mas Gibran dengan saya menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tambahnya.

Untuk Plt Wali Kota ataupun penujukan secara definitif pengganti Gibran untuk menghabiskan masa jabatan hanya akan melanjutkan apa yang sudah dirancangkan oleh Wapres Terpilih tersebut.

Teguh sendiri mengakui bahwa dirinya telah diberitahu oleh Gibran terkait kabar pengunduran sebagai Wali Kota Solo sejak Senin siang.

"Ya tahu dong, Senin kemarin (sehari sebelumnya). Senin kemarin kita sudah diskusi, saya paraf sebelum ditandatangani beliau. Terus beliau menyampaikan 'Pak Wakil besok kita bareng-bareng mengantar surat ke DPRD'. Saya jawab jam berapa Pak Wali, 'tunggu DPRDnya pulang dari kunjungan'. Dan akhirnya jam 2 siang," urainya tiru Gibran.

Baca juga: Mengenal Weton Selasa Wage, Hari Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mampu Menjalankan Tugas

Dalam kesempatan yang sama, Teguh menegaskan penerus Gibran untuk menghabiskan masa jabatan Wali Kota Solo periode ini tidak akan membuat kebijakan-kebijakan baru.

Sementara saat disinggung terkait Gibran akan cawe-cawe dalam pemerintahan meski sudah tak menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Teguh juga menegaskan tidan akan ada yang cawe-cawe karena bagaimanapun Gibran akan menyelesaikan tugas-tugasnya sampai Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara terhormat turun dari Kemendagri.

"Tidak ada no, cawe-cawe pemerintahan gimana? Harusnya dalam mekanisme itu beliau harusnya masih aktif sampai SK pemberhentian beliau secara terhormat turun dari Kemendagri," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved