Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Massa Bakar Rumah di Wonogiri

Berkas Perkara Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Sudah di Kejaksaan Wonogiri Jateng, What's Next?

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan berkas itu sudah diserahkan sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya berharap berkas itu segera P-21

TribunSolo.com/Dok. Polres Wonogiri
Rekonstruksi pembunuhan janda muda di Slogohimo, Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Berkas perkara kasus pembunuhan janda muda di Kecamatan Slogohimo, KM (28) yang dilakukan Supriyanto (44) alias Baron telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan berkas itu sudah diserahkan sejak beberapa waktu lalu. Saat ini, pihaknya berharap, berkas tersebut segera P-21.

"Berkas sudah kita kirimkan ke Kejari Wonogiri sejak beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan masih kita tahan. Dititipkan di Lapas Kelas II B Wonogiri," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Wonogiri Cristomy Bonar, membenarkan bahwa berkas perkara itu sudah diterima dari Polres Wonogiri dan sudah diteliti.

"Berkas kasus Baron sudah kita teliti," ujar dia.

Berdasarkan hasil penelitian itu, kata dia, ada sedikit kekurangan dalam berkas kasus pembunuhan tersebut, yang mana sudah dikoordinasikan dengan penyidik.

Baca juga: Nasib PKL saat Alun-alun Wonogiri Jateng Direvitalisasi : Bisa Berjualan, Namun ada Penyesuaian

Baca juga: Daftar Penjaringan Pilkada 2024 di 4 Parpol Lain, Tarso Kini Pilih Mundur dari PDIP Wonogiri JAteng

Menurutnya, penyidik mengenakan Baron dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun bisa saja lebih berat karena Baron adalah residivis.

"Nanti kita lihat saja waktu persidangan hasilnya bagaimana," jelas dia.

Diketahui, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang Supriyanto warga setempat Senin (22/4/2024).

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved